
Sabar, Ini Deretan yang Tak Dapat Subsidi Gaji dari Jokowi

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberikan subsidi gaji bagi para pekerja swasta di bawah Rp 5 juta per bulan. Subsidi tersebut diberikan selama 4 bulan, masing-masing Rp 1,2 juta satu kali pencairan.
Pemerintah telah memastikan pemberian subsidi gaji tidak menyasar kriteria pekerja tertentu, selama memiliki pendapatan di bawah 5 juta. Namun, faktanya memang tidak semua pekerja mendapatkan insentif tersebut.
Mulai dari pekerja yang tidak terdaftar di BP Jamsostek, pekerja informal, hingga pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka, adalah orang-orang yang tidak akan mendapatkan subsidi gaji.
"Segmen ini diberikan untuk melengkapi bansos yang sebelumnya sudah diberikan," kata Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Budi menjelaskan, bantuan subsidi gaji berawal dari pemikiran pemerintah yang merasa segmen karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta perlu mendapatkan bantuan tambahan untuk memperbaiki daya belinya.
"Segmen ini kosong, unik, masih bekerja tapi tidak di PHK namun gajinya dipangkas atau dirumahkan," kata Budi.
Pemerintah, ditegaskan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, selama ini telah menyalurkan bantuan sosial kepada para pekerja, baik itu pekerja informal maupun pekerja yang terkena PHK.
"Sudah banyak bansos yang diberikan ke segmen 29 juta keluarga atau sekitar 120 juta rakyat ekonomi terbawah termasuk segmen tadi. Sudah puluhan triliun disalurkan ke sana," katanya.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! Ada 151 Ribu Orang Belum Terima BLT Gaji Tahap Pertama