Kemenkeu Telah Cairkan Anggaran Gaji ke-13 Hingga Rp 13 T

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
10 August 2020 16:35
Pegawai PNS tiba menghadiri Upacara Kemerdekaan RI ke-73 di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (17/8). Upacara diikuti pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ratusan pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta yang berbaris memanjang dengan mengenakan batik Korpri biru dan celana hitam. Bagi peserta upacara pria mengenakan peci hitam. Tak ketinggalan pelajar, petugas pemadam kebakaran, anggota Kepolisian RI (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI) baik itu angkatan darat, laut, dan udara ikut dalam barisan upacara.(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan anggaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri serta pensiunan sejak tadi pagi. Hingga saat ini penyaluran hampir mencapai Rp 14 triliun.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan, penyaluran sudah dilakukan sebagian bagi satuan kerja (satker) K/L yang telah menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM).

"Total realisasi gaji ke-13 per jam 12.00 WIB Rp 13,57 triliun," ujar Andin saat diskusi virtual, Senin (10/8/2020).

Rincian realisasi penyaluran gaji ke-13 ini adalah, untuk pembayaran PNS, Polri dan TNI pusat telah dilakukan Rp 5,47 triliun dan untuk pensiunan Rp 8,1 triliun. Sedangkan untuk Pemerintah Daerah (Pemda) masih menunggu update.

Selain itu, anggaran yang ditetapkan sekitar Rp 28 triliun tersebut belum semua tercairkan karena SPM yang belum lengkap. Dari catatan Kemenkeu, hingga 10 Agustus pukul 12.00 WIB pihaknya baru menerima sekitar 82,5% SPM dari satker yang sudah mulai mengajukan sejak 7 Agustus lalu.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan anggaran untuk gaji ke-13 naik dari Rp 28,5 triliun menjadi Rp 28,82 triliun. Anggaran ini naik karena pemerintah memasukkan PNS dan Polri serta TNI yang masuk dalam eselon I dan II yang sebelumnya tidak masuk hitungan.

Sedangkan pejabat negara seperti Menteri dan juga Presiden, Wakil Presiden serta anggota DPR dan pejabat lainnya yang setara tidak mendapatkan gaji ke-13.

"Ini hanya untuk ASN, TNI, Polri dan masukkan eselon I dan II yang Mei lalu tidak masuk dapat THR," jelasnya.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hore! Gaji ke-13 PNS Dicairkan Sri Mulyani di Agustus 2020

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular