Tak Hanya Zona Hijau, Sekolah Juga Bisa Dibuka di Zona Kuning

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
07 August 2020 16:49
Sejumlah siswa kelas VII SMP Negeri 2 Bekasi mengikuti kegiatan belajar mengajar di Sekolah SMP Negeri 2 Bekasi, Jawa Barat. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Sejumlah siswa kelas VII SMP Negeri 2 Bekasi mengikuti kegiatan belajar mengajar di Sekolah SMP Negeri 2 Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengumumkan penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Pengumuman dihadiri sejumlah menteri dan pejabat setingkat menteri antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Dalam konferensi pers via akun Youtube Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jumat (7/8/2020),Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo mengungkapkan alasan di balik rencana pemerintah memulai kegiatan sekolah secara tatap muka selain pada zona hijau. Menurut dia, Satgas Covid-19 telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo Indonesia tidak bisa dilihat dari satu sisi, melainkan harus menyeluruh dari Sabang sampai Merauke, Miangas sampai Rote.

"Ternyata setelah memasuki bulan ke-5, maka kita bisa melihat tidak semua wilayah nasional kita memiliki risiko yang sama. Artinya, ada daerah kabupaten/kota yang risiko tinggi, ada daerah risiko sedang, rendah dan tidak terdampak. Ada 35 kabupaten/kota sampai hari ini, 51 kabupaten/kota tidak ada kasus, angka kematian satu bulan 0 dan sembuhnya sampai 100%," kata Doni.

Kepala BNPB ini bilang, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka telah dilakukan di zona hijau. Namun, menurut penjelasan Kemendikbud, tidak semua daerah mau memulai kegiatan belajar mengajar dengan cara tersebut.

"Keputusan untuk kegiatan tatap muka kembali pada pengelola sekolah, guru dibimbing kepala dinas di daerah, termasuk partisipasi orang tua. Sehingga ketika sekolah dimulai, segala risiko yang terjadi telah diperhitungkan," ujar Doni.



"Harus seminimal mungkin ada risiko sehingga sekolah yang memulai kegiatan diawali dengan pra kondisi dan simulasi, termasuk kebutuhan, alat pendukung mengurangi risiko, termasuk sosialisasi masker, jaga jarak, hand sanitizer, cuci tangan dengan sabun dan seluruh alat pendukung lainnya untuk mengurangi risiko," lanjutnya.

Lebih lanjut, Doni mengatakan, per 2 Agustus 2020, ada 163 daerah yang masuk zona kuning yang akan bisa dilakukan kegiatan belajar tatap muka. Zona kuning berarti ada beberapa kasus Covid-19 dengan beberapa penularan lokal. Kendati demikian, zona kuning menerapkan protokol kesehatan yang sama dengan zona hijau, yaitu mengidentifikasi kontak dari kasus yang dikonfirmasi, pengetesan, pemantauan, dan isolasi mandiri.



"Tetapi sesuai kebijakan Kemendikbud, mas menteri polanya hampir sama dengan zona hijau. Keputusan memulai sekolah juga dikembalikan kepada daerah bupati, wali kota, dan gubernur karena pejabat yang paling tahu situasi masing-masing," kata Doni.

"Hari ini menjadi penting, agar masyarakat dapat info aktual, di tingkat pusat diharapkan seluruh pengambil kebijakan, mampu melakukan tahapan, mulai sosialisasi, melibatkan seluruh komponen, tokoh di daerah, ulama, budayawan, tokoh formal dan non-formal lainnya," lanjutnya.


(miq/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sekolah di Zona Kuning Boleh Dibuka, Ini Warning Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular