
Terbang Bakal Tanpa SWAB-Rapid Test, Lion-Garuda Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah maskapai mengaku belum banyak tahu terkait rencana pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 dalam bertransportasi saat pandemi covid-19. Rencana tersebut memang masih dalam tahap pembahasan mengenai pelaksanaannya oleh tim satgas Covid-19.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, memilih menunggu kepastian dari pemerintah. Lion Air cenderung wait and see mengenai wacana kebijakan baru soal syarat penerbangan tersebut.
"Saya belum bisa memberikan keterangan detail dulu. Kami menunggu seperti apa nanti," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (5/8/20).
Selain Lion Air Group, maskapai lain tampaknya juga masih menunggu kepastian. Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menampakkan hal senada.
"Baru dengar (mengenai rencana penghapusan syarat rapid test dan Swab PCR)," ujarnya singkat ketika dikonfirmasi CNBC Indonesia, Rabu (5/8/20).
Sebelumnya jajaran kabinet dikabarkan tengah membahas kebijakan yang berlaku sejak adanya pandemi Covid-19 ini. Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito membenarkan adanya rencana tersebut. Kendati begitu, dia tak menjelaskan kapan penghapusan syarat tersebut mulai diberlakukan.
"Iya, sedang dibicarakan detail pelaksanaannya," kata Wiku ketika dikonfirmasi CNBC Indonesia, Selasa (4/8/20).
Di sisi lain, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, mengaku bahwa ketentuan protokol kesehatan dalam bertransportasi bukan menjadi wewenangnya. Hanya saja, dia menegaskan bahwa Kemenhub pasti dilibatkan dalam merancang kebijakan baru.
"Pastinya dilibatkan, tapi kalau itu kan keputusan tingkat tinggi. Kami monitor saja," kata Novie kepada CNBC Indonesia, Selasa (4/8/20).
Novie juga mengaku siap jika pihaknya harus membuat regulasi baru yang sejalan dengan keputusan Gugus Tugas maupun Satgas Covid-19 & PEN.
"Kami tugasnya melayani, kalau masalah itu bisa menangkal atau tidak segala macam harus ada pembuktian. Jadi kami tidak ikut itu, intinya gugus tugas atau satgas memutuskan apa itu yang akan kami ikuti. Kami harus memastikan regulasi kami sesuai dengan Gugus Tugas atau Satgas dan Kemenkes. Karena kan kalau ngomong protokol kesehatan itu kan kewenangannya di mereka," urainya.
Sejalan dengan itu, Kemenhub sendiri sedang mengumpulkan data mengenai dampak penerapan protokol kesehatan terhadap minat masyarakat dalam bertransportasi. Data ini diambil dari pendapat berbagai pihak terkait, mulai pengguna jasa transportasi hingga penyedia jasa seperti airline.
"Dari penumpang sendiri kan sedang dilakukan semacam kuisioner, Perhubungan sedang menyebar kuisioner oleh Litbang, kita melakukan jejak pendapat, semuanya sedang diolah. Kepada penumpang, pengguna jasa, airline dan semua pihak. Untuk mengetahui bagaimana reaksi penumpang," kata Novie.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukti Kejamnya VOC Zaman Now: Hancurkan Bisnis Penerbangan