Seleksi CPNS Kementerian Pertahanan Berlanjut, Siap-siap Ya!

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
04 August 2020 12:26
PNS
Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika

Jakarta, CNBC IndonesiaKementerian Pertahanan (Kemenhan) mengumumkan pendaftaran ulang dan pencetakan ulang bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebagai langkah lanjut proses penerimaan. Berdasarkan Pengumuman Menteri Pertahanan tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan peserta CPNS.

Pertama, pendaftaran ulang SKB bagi peserta seleksi CPNS 2019 yang telah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), harus melakukan daftar ulang pada periode 1-7 Agustus 2020. Daftar ulang dilakukan di https://sscn.bkn.go.id atau https://www.kemhan.go.id/ropeg.

Kedua, pencetakan kartu ujian SKB pada 8 Agustus 2020 di laman https://sscn.bkn.go.id. Ketiga, jadwal pelaksanaan SKB dari BKN dan Kemenhan sendiri secara resmi akan menyusul sambil menunggu hasil rapat koordinasi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

"Calon peserta dapat melihat di laman https://sscn.bkn.go.id atau https://www.kemhan. go.id/ropeg," tulis pengumuman tersebut seperti dilansir CNBC Indonesia, Selasa (4/8/2020).

Sebelumnya BKN juga merilis aturan mengenai daftar ulang dalam surat edaran Nomor 14/Panpel.BKN/CPNS/VII/2020. Daftar ulang diperuntukkan bagi mereka yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar.

Dalam surat edaran tersebut juga diatur lima poin lainnya. Pertama, peserta yang telah daftar ulang, dapat memilih kembali lokasi tes dan diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak tiga kali pada tanggal 1 sampai 7 Agustus 2020.



Pelaksanaan SKB mengikuti prosedur dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian virus corona antara lain dianjurkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum tes.

Kemudian tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes. Perhatikan jaga jarak, menjaga kebersihan sesuai ketentuan, pengukuran suhu kurang dari 37,3 derajat celcius.

"Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi," imbuh keterangan tersebut.

Selanjutnya, peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan pemerintah. Hal lain yang menjadi perhatian dalam SKB ini adalah peserta tidak boleh terlambat, apabila terlambat maka dinyatakan mengundurkan diri. Peserta tidak diperkenankan memarkir kendaraan di lingkungan ujian. Bagi peserta yang di antar, dilarang menunggu dan masuk di dalam area seleksi.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wuih, Ternyata Prabowo Kelola Aset Negara Rp 1.645 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular