Seleksi CPNS Kemenkeu Lanjut, Siapkan Syarat-syarat Ini

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
03 August 2020 18:45
Gedung kemenkeu
Foto: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani melanjutkan tahapan penyeleksian rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Saat Kemenkeu tengah mempersiapkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Mengutip dari laman kemenkeu.go.id, peserta yang berminat dapat melakukan daftar ulang SKB pada tanggal 1 sampai 7 Agustus 2020 di situs sscn.bkn.go.id.

Di laman tersebut, peserta harus mengisi domisili peserta untuk meminimalisir pergerakan peserta, di mana pelaksanaan test akan dilakukan di lokasi terdekat dengan domisili.

Langkah selanjutnya, pencetakan kartu ujian SKB dilakukan pada tanggal 8 Agustus 2020 di situs sscn.bkn.go.id.

Jadwal pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian pada laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id.

"Peserta diharapkan untuk selalu memantau laman tersebut agar mengetahui informasi terkini dan melihat pengumuman selanjutnya," tulis Kemenkeu dilansir dari laman resminya, Senin (3/8/2020).

Berdasarkan surat pengumuman Badan Kepegawaian Negara yang dirilis 27 Juli 2020, Ketentuan pelaksanaan SKB sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19.

Kebijakan Umum Bagi Peserta

1. Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes
2. Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes
3. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain
4. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer
5. Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)
6. Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi
7) Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Kewajiban Bagi Peserta

1. Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai
2. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan
3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia
4. Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik)
5. Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap
6. Duduk pada tempat yang ditentukan
7. Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter
8. Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;
9. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

Larangan Bagi Peserta

1. Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun
2. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes
3. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes
5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
6. Merokok dalam ruangan
7. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

Sanksi Bagi Peserta

1. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR
2. Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR
3. Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Covid-19 Kelar, PNS Sri Mulyani Bebas Kerja di Mana Saja

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular