Hore! Gaji ke-13 PNS Cair, Nih Bocoran Lengkapnya

Redaksi, CNBC Indonesia
02 August 2020 08:24
PNS
Foto: ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memastikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri akan cair bulan ini. Namun kapan pastinya Gaji ke-13 cair.

Ternyata pencairannya tidak lama lagi. Gaji ini akan dibayarkan ketika peraturan pemerintah tentang gaji ke-13 sudah terbit. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangaan Andin Hadiyanto, proses pencairan ini akan terlaksana setidaknya sebelum pertengahan Agustus ini.

"Kita usahakan sebelum pertengahan Agustus, kalau bisa lebih cepat," ujar Andin seperti dikutip dari Detik.com, Minggu (2/8/2020).

Menurut Andin saat ini revisi peraturan pemerintah terkait pencairan gaji 13 PNS tersebut sedang difinalisasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Revisi peraturan pemerintahnya sedang difinalisasi Kemenpan-RB. Segera selesai dan langsung dibayar," katanya.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapkan
Pemberian gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS tapi juga para pensiunan. Untuk skemanya akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei lalu. Dimana yang mendapatkan hanya PNS level eselon III ke bawah serta pensiunan.

"Gaji dan pensiun ke-13, kami melaksanakan dengan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon 1 dan 2 dan pejabat setingkat," ujar Sri Mulyani pekan lalu.

Adapun anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 28,5 triliun. Anggaran ini termasuk bagi pensiunan PNS di seluruh Indonesia. Sayangnya, komponen gaji ke-13 PNS dan anggota TNI/Polri tidak mencakup tunjangan kinerja (tukin).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan. Dari yang masa kerja terendah, hingga masa kerja tertinggi.

Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.

CNBC Indonesia mencoba mensimulasikan gaji ke-13 yang diterima PNS ditambah dengan komponen-komponen di dalamnya seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan termasuk dengan tunjangan kinerja.

Misalnya, dari PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni Eselon I menerima Rp 117,3 juta.

Artinya, gaji ke-13 yang diterima PNS dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta. Sementara untuk jabatan tertinggi, bisa mencapai Rp 123,2 juta.

Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS di atas belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji ke-13 seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.

Untuk tahun ini, gaji ke-13 juga tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja dalam perhitungannya. Sehingga besaran gaji ke-13 yang diterima PNS bisa leboh rendah dari perhitungan.

Sebagai catatan, simulasi yang dilakukan hanya mengacu pada satu instansi. Setiap kementerian lembaga memiliki dasar sendiri dalam menentukan tunjangan kinerja bagi para pegawainya.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gaji ke-13 PNS Cair Tinggal Hitung Hari, Ini Perhitungannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular