Djoko 'Joker' Tjandra, Cerita Buron 11 Tahun Sampai Ditangkap

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
01 August 2020 16:24
Bareskrim Polri menyerahkan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra ke Kejagung. (Yogi Ernes/detikcom)
Foto: Bareskrim Polri menyerahkan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra ke Kejagung. (Yogi Ernes/detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelarian Djoko Tjandra selama 11 tahun akhirnya terhenti setelah Bareskrim Polri berhasil meringkus buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu di Kuala Lumpur, Malaysia pada Kamis (30/7/2020).

Kasus Djoko Tjandra bermula sekitar tahun 1998. Kala itu, Djoko menghadiri pertemuan di Hotel Mulia, Jakarta untuk membahas upaya Bank Bali mengumpulkan Rp 904 miliar yang terhutang oleh tiga bank.

Ketiga bank itu diketahui telah diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Djoko hadir sebagai direktur PT Era Giat Prima. Mereka bernegosiasi soal pengalihan tagihan Bank Bali terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Bank Bali dengan PT Era Giat Prima menandatangani cessie pada Januari 1999. Cessie itu berisi hak penagihan piutang kepada PT Era Giat Prima.

Keanehan kasus Bank Bali kemudian mencuat pada 1999, Djoko diselidiki oleh polisi dan Kejaksaan Agung. Djoko didakwa melakukan korupsi dan dituntut 18 bulan oleh jaksa. Namun ia dibebaskan pada 6 Maret 2000 karena wakil hakim ketua memutuskan kasus itu disidangkan oleh pengadilan perdata.

Pada 2008 Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terkait Djoko Tjandra. Sehari sebelum putusan dijatuhkan, Djoko terbang menggunakan pesawat charter dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Port Moresby, Papua Nugini.

Beredar kabar burung, Djoko Tjandra mengganti kewarganegaraan selama menjadi buronan. Dia sempat membuat E-KTP dan mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jaksel pada 8 Juni.

Djoko, yang kerap disebut dengan "Joker" bahkan berhasil masuk Indonesia tanpa diketahui penegak hukum. Sebutan Joker sendiri muncul setelah adanya percakapan antara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muda kala itu, Kemas Yahya Rahman dengan Artalyta Suryani.

Namun, kini cerita tersebut berakhir. Djoko Tjandra tiba di Tanah Air mengenakan baju oranye dan masker, serta dikawal ketat dua anggota kepolisian. Penangkapan Joker merupakan kerjasama antara kepolisian RI dan kepolisian Malaysia.

"Target yang bersangkutan diketahui di Kuala Lumpur. Karena itu sore, kami ke Malaysia dan bekerja sama dengan Kepolisian Malaysia. Djoko Tjandra kami tangkap," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Djoko ditangkap di sebuah tempat di Kuala Lumpur, tanpa menyebutkan lokasi persisnya. Rencana penangkapan Djoko, bahkan sudah direncanakan sejak 20 Juli 2020 lalu dengan sepengetahuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terkini, Badan Reserse Kriminal Polri telah secara resmi menyerahkan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali kepada Kejaksaan Agung. Joker diserahkan bertepatan pada saat Hari Raya Idul Adha.

Kini, Joker telah mendekam di Rutan Cabang Salemba, Mabes Polri menunggu untuk dihukum!


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Soal Red Notice Djoko Tjandra, Kejagung: Belum Ada Titik Temu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular