
Ikuti Anies, Kang Emil Perpanjang PSBB Bodebek ke 16 Agustus

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional untuk wilayah Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) hingga 16 Agustus.
Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.419-Hukham Tahun 2020 tentang perpanjangan ketiga PSBB Proporsional di wilayah Bodebek dalam rangka penanganan Covid-19.
"Memperpanjang pemberlakuan PSBB secara proporsional di wilayah Bodebek dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sampai dengan 16 Agustus 2020," demikian bunyi ketetapan dalam salinan Keputusan Gubernur Ridwan Kamil seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (31/7).
Kepgub yang dikeluarkan pada Kamis (30/7) itu juga menetapkan bahwa kepala daerah di wilayah Bodebek harus menerapkan PSBB secara proporsional dalam skala mikro, sesuai level kewaspadaan masing-masing wilayah.
Selain itu, juga disebutkan bahwa PSBB bisa kembali diperpanjang jika masih ditemukan kasus penyebaran di lima wilayah tersebut.
"Masyarakat berdomisili di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB Proporsional sesuai ketentuan dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19," demikian bunyi ketetapan ketiga dalam Kepgub yang ditandatangani Ridwan Kamil itu.
Dengan demikian, Ridwan terhitung sudah tiga kali memberlakukan PSBB Proporsional di wilayah Bodebek sejak kali pertama pada 2 Juli lalu selama 14 hari. Ia kemudian kembali memperpanjang PSBB dua pekan setelahnya, pada 18 Juli, dan berlaku hingga 1 Agustus.
Dalam pertimbangannya Kepgub yang dirilis, RK menjelaskan bahwa saat ini belum ada indikasi penurunan penyebaran Covid-19 di Bodebek. Oleh karena itu, PSBB Proporsional perlu kembali diperpanjang.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dari Pembatasan Sampai Sanksi, Begini Aturan PPKM Terbaru
