
Heboh! Turki Masuk Zaman Kegelapan Gegara UU Erdogan

Jakarta, CNBC Indonesia - Parlemen Turki mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) kontroversial yang memberikan pemerintah kontrol sepenuhnya atas media sosial pada Rabu (29/7/2020).
Di bawah UU baru, media sosial seperti Facebook dan Twitter harus memastikan mereka memiliki perwakilan lokal di Turki dan mematuhi perintah pengadilan atas penghapusan konten tertentu atau menghadapi denda berat.
Sebagaimana dilaporkan oleh kantor berita resmi Anadolu, UU kontroversial ini menargetkan jejaring sosial yang memiliki lebih dari satu juta kunjungan setiap harinya. UU ini juga mengatur server dengan data pengguna Turki harus disimpan di negara tersebut.
UU ini diajukan oleh dua partai, yakni Adalet ve Kalkınma Partisi (AKP) dan Milliyetçi Hareket Partisi (MHP), yang memiliki mayoritas suara di parlemen.
Pasca disahkannya UU ini, para kritikus, kelompok hak asasi manusia, dan sisi oposisi khawatir UU ini menggerus kebebasan berbicara dan berekspresi di Turki, sebab sudah ada ribuan orang dikenakan proses pidana karena "menghina" Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan di media sosial.
Mereka berpendapat bahwa peningkatan kontrol media sosial juga akan membatasi akses Turki ke informasi independen atau penting, di mana media berita dikendalikan oleh tangan pengusaha yang pro-pemerintah atau bahkan dikendalikan oleh negara.
"Kenapa sekarang?" tanya Yaman Akdeniz, profesor di Universitas Bilgi Istanbul dan pakar hak siber, dikutip dari AFP. "Sementara platform media cetak dan siaran sudah di bawah kendali pemerintah, jejaring sosial relatif bebas. Jejaring sosial telah menjadi salah satu dari sedikit ruang untuk berekspresi bebas dan efektif di Turki."
![]() Turkish President Tayyip Erdogan addresses his supporters in Rize, Turkey August 11, 2018. Cem Oksuz/Presidential Palace/Handout via REUTERS ATTENTION EDITORS - THIS PICTURE WAS PROVIDED BY A THIRD PARTY. NO RESALES. NO ARCHIVE. |
Era Kegelapan
Human Rights Watch juga menyatakan keprihatinannya bahwa UU ini akan memungkinkan pemerintah mengontrol media sosial, menghapus konten sesuka hati mereka, dan secara sewenang-wenang menargetkan pengguna individu.
"Media sosial adalah garis hidup bagi banyak orang yang menggunakannya untuk mengakses berita, jadi undang-undang ini menandakan 'era gelap' baru sensor online," kata Tom Porteous, wakil direktur program Human Rights Watch dalam sebuah pernyataan sebelum UU disahkan.
Awal Juli ini, Erdogan berjanji untuk memperketat kontrol pemerintah atas media sosial. Ia berjanji setelah mengatakan pengguna media sosial 'berhati gelap' menghina Menteri Keuangan Berat Albayrak, serta istrinya Esra, yang juga putri Erdogan, setelah kelahiran anak keempat mereka.
Erdogan sendiri bukan penggemar media sosial, meskipun banyak pengikut di berbagai platform, termasuk Twitter. Dia pernah membandingkan platform media tersebut dengan "pisau pembunuh".
Jauh sebelum pengesahan UU ini, Pengadilan Turki pada Januari lalu sempat mencabut larangan ensiklopedia Wikipedia online setelah hampir tiga tahun. Menurut "laporan transparansi" terbaru Twitter untuk paruh pertama tahun 2019, Turki peringkat nomor satu untuk mencari penghapusan konten dengan lebih dari 6.000 permintaan.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Tangan Sakti Erdogan, Bank Sentral Turki Rem Bunga Acuan!