Kabar Gembira dari Sri Mulyani: Kredit Modal Kerja Dijamin!

News - Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
29 July 2020 14:05
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Dok. Biro KLI-Kemenkeu/ Bayu) Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani (Dok. Biro KLI-Kemenkeu/ Bayu)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberian penjaminan kredit bagi korporasi oleh pemerintah hanya berlaku kurang dari satu tahun. Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp 10 miliar sampai dengan Rp1 triliun. Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani menjelaskan, untuk skema pembayaran penjaminan akan dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah atau imbal jasa penjaminan 100% untuk kredit modal kerja sampai dengan Rp 300 miliar.

Sedangkan untuk kredit modal kerja di atas Rp 300 miliar hingga Rp 1 triliun, imbal jasa penjaminannya, pemerintah hanya akan menanggung 50%.

"Kredit modal kerja tahun 2020 ini hanya untuk jangka pendek waktunya, kredit modal kerja ini kurang dari satu tahun dan kita akan terus monitor. Karena ini salah satu sumber pendanaan di dalam APBN 2020," jelas Sri Mulyani, Rabu (29/7/2020).

Namun apabila permintaan meningkat, pemerintah akan dengan leluasa untuk bisa memperpanjang penjaminan kredit kepada korporasi ini hingga 2021.

Kendati demikian, untuk rencana skema penjaminan kredit korporasi tahun 2021, kata Sri Mulyani pemerintah akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan nota keuangan RAPBN 2021 pada 14 Agustus 2020 mendatang.

"Kalau meningkat, mungkin kebutuhannya akan dinamis. Kita akan terus open minded men-design policy ini dan berharap risk appetite dari bank dan perusahaan mulai bisa dipulihkan kembali. Dan memberikan dorongan optimisme kegiatan dan perusahaan untuk bisa melakukan aktivitas ekonomi," kata Sri Mulyani melanjutkan.

Sesuai dengan PP 43/2019 dan/atau padat karya sesuai PMK 16/2020, fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ditujukan kepada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan.

Pelaku usaha korporasi yang dijamin tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM, dan tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan/atau tuntutan kepailitan serta memiliki performing loan lancar sebelum terjadinya pandemi Covid-19.

Dalam penjaminan kredit kepada korporasi ini, pemerintah akan memberikan kredit modal kerja dengan porsi 60% ditanggung dan sisanya 40% ditanggung bank.

Sementara untuk sektor prioritas akan diberikan porsi penjaminan yang lebih besar yakni 80% ditanggung pemerintah dan 20% ditanggung bank.

Sektor prioritas itu diantaranya pariwisata, otomotif, tekstil, dan produk tekstil, alas kaki, elektronik, kayu olahan, dan furnitur, produk kertas, dan korporasi yang memenuhi kriteria terdampak covid-19 dan padat karya.

Adapun penjaminan kredit korporasi akan dilakukan melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII). Sebanyak 15 perbankan yang akan memanfaatkan fasilitas Penjaminan Pemerintah ini.

Ke-15 bank tersebut diantaranya BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, BCA, Bank Danamon, Bank DKI, DBS Indonesia, Bank HSBC, Bank ICBC Indonesia, Maybank Indonesia, Bank MUFG Indonesia, Bank Resona Perdania, Standard Chartered Bank Indonesia, dan UOB Indonesia.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Sri Mulyani: Krisis Kali Ini Paling Menantang!


(dru)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading