Video

Catat! Kantor Pelanggar Protokol Corona Bisa Dicabut Izinnya

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
29 July 2020 12:10

Jakarta, CNBC Indonesia- Demi mengatasi terinfeksinya perkantoran sebagai klaster baru penularan virus corona di Ibu Kota, Disnaker DKI Jakarta membentuk 7 Tim disetiap Suku Dinas (Sudin) untuk melakukan pemeriksaan disetiap perusahaan, di mana hingga saat ini Tim pengawas sudah memeriksa 2.891 perusahaan.

Dalam pemeriksaan ini diterapkan berbagai sanksi bagi perusahaan pelanggar, di mana telah ditemukan 351 perusahaan yang diberikan peringatan pertama serta ada 101 perusahaan diganjar peringatan kedua. Sehingga saat pelanggaran masih dilakukan maka akan dilakukan penutupan sementara selama 3 hari yang bisa berlanjut sanksi denda dan bagi pelanggaran berat diusulkan untuk dicabut izinnya.

Selengkapnya saksikan dialog Muhammad Gibran dengan Kadisnaker DKI Jakarta, Andriyansyah dalam Profit, CNBC Indonesia (Rabu, 29/07/2020)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...