Hore! KUR Bisa untuk Seluruh Sektor Ekonomi

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
27 July 2020 19:44
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menghapus pembatasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke sektor non produksi atau perdagangan. Hal ini akan berlaku hingga akhir tahun 2021.

Dalam keterangan resminya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan penghapusan pembatasan penyaluran KUR ke seluruh sektor ekonomi ini, dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada kuartal III dan IV 2020.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, kata Airlangga KUR dapat ditingkatkan lagi, apabila penyaluran KUR pada sektor perdagangan tidak dibtasi dengan mempertimbangkan permintaan KUR dari sektor perdagangan seiring dibukanya aktivitas ekonomi.

"Seiring dengan dibukanya aktivitas ekonomi pada Juni 2020, penyaluran KUR mulai meningkat signifikan dengan peningkatan KUR sektor non produksi atau sektor perdagangan yang melampaui sektor produksi," jelas Airlangga, Senin (27/7/2020).

Penyaluran KUR yang tidak dibatasi seluruh sektor ekonomi ini kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.

Dalam Permenko 8/2020 tersebut, relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya.

Perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon dan penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR juga akan diberikan.

Terpisah, Deputi I Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan, sebelumnya ketentuan penyaluran KUR 60% harus disalurkan untuk sektor produksi, sementara 40% untuk sektor non produksi atau perdagangan.

"Relaksasi ketentuan KUR [saat ini] tidak ada pembatasan penyaluran KUR untuk sektor non produksi hingga tahun 2021. Dengan keputusan komite siang ini, maka tidak ada pembatasan lagi pemberian KUR untuk sektor non produksi atau perdagangan," jelas Iskandar kepada CNBC Indonesia, Senin (27/7/2020).

Adapun penyaluran KUR sejak Januari 2020 hingga 31 Juni 2020 sudah mencapai Rp 76,2 triliun kepada 2,2 juta debitur. Penyaluran tersebut sebesar 40,1% dari target 2020 yang mencapai Rp 190 triliun. 


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Kendur Meski Pandemi, Pemerintah Salurkan KUR Rp 111 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular