Pengumuman! Mulai 17 Agustus, Bikin NPWP Bisa Lewat Bank

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
24 July 2020 10:58
Cover Fokus, dalam, panjang, 1100x429,  NPWP
Foto: Infografis/NPWP/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mempermudah masyarakat melakukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab, mulai 17 Agustus mendatang, masyarakat bisa membuat NPWP melalui bank terdekat.

Kemudahan ini terealisasi melalui peluncuran integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran NPWP antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan empat bank badan usaha milik negara yang tergabung dalam Himbara.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin antara DJP dan Himbara. Ia mengharapkan kerja sama ini dapat berlanjut dengan lebih solid dan saling memberikan manfaat dan juga mempermudah masyarakat.

"Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit. Di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP," ujar Suryo melalui keterangan resmi yang dikutip CNBC Indonesia, Jumat (24/7/2020).

Menurut Suryo, selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, adanya fitur validasi NPWP ini dapat meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer bagi pihak bank. Sebab dengan fitur ini validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan secara langsung ke sistem DJP.

Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit.

Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui bank ini secara khusus diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM. Terutama untuk mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga/margin yang diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM mempertahankan kelangsungan usahanya.

"Kami mengimbau wajib pajak termasuk pelaku UMKM agar segera memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka menjaga dan memulihkan ekonomi nasional," tegasnya.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-siap, Fungsi KTP Akan Bertambah jadi NPWP!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular