Bali Dibuka 31 Juli, Wisatawan Harus Rapid Test?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
22 July 2020 17:45
Sejumlah warga umat Hindu membuat ogoh-ogoh di kawasan Pura Dalem Purna jati Tanjung Puri, Jakarta Utara, Kamis (12/3). 

Menurut keterangan mereka, akibat wabah virus Corona Indonesia membuat aksi parade ogoh-ogoh (Tawur Agung) pada Minggu (15/3) dibatalkan karena tidak mendapatkan izin keramaian untuk sementara ini dari Pemprov DKI Jakarta. 

Perlu diketahui saat ini izin keramaian di Jakarta sedang ditangguhkan untuk mengantisipasi virus Corona. Padahal ogoh-ogoh yang telah dibuat itu telah siap pentas untuk menyambut Melasti dan Hari Raya Nyepi. 

Tetapi menurut umat Hindu di pura itu saat ini mereka masih berunding untuk tetap melakukan parade ogoh-ogoh itu di lingkungan pura saja atau secara internal karena untuk menghormati proses adat istiadat dalam agama Hindu. .CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ogoh-ogoh di kawasan Pura Dalem Purna jati Tanjung Puri, Jakarta Utara. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Geliat pariwisata Bali akan dimulai dalam jangka waktu 9 hari ke depan. Namun, hingga kini pemerintah daerah Bali belum mengetahui secara pasti prosedur bepergian bagi para wisatawan domestik termasuk lewat udara.

Padahal, hal itu menjadi poin penting sebelum para wisatawan domestik resmi memutuskan berlibur atau tidak. Gubernur Bali Wayan Koster mempertanyakan ini langsung kepada Pemerintah Pusat.

"Sebenarnya kami ingin menyampaikan untuk berkunjung ke Bali, wisatawan nusantara sesuai arahan Gugus Tugas dan Menteri Perhubungan cukup dengan rapid rest. Tapi dengan adanya kebijakan baru, nggak perlu rapid test kami serahkan ke pemerintah pusat, Menteri Perhubungan. Apa untuk wisatawan nusantara yang berkunjung ke Bali masih memerlukan rapid test atau tidak? Kami prinsipnya menunggu kebijakan pemerintah pusat karena sekarang berlaku kebijakan Menteri Kesehatan baru dan Gugus Tugas Nasional," sebut Wayan Rabu (22/07/2020).

Saat ini untuk bisa bepergian memang tidak lagi diperlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) khusus untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta. Saat memproses keberangkatan, para pelancong menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil Rapid Test atau PCR (polymerase chain reaction) Test.

Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 09/2020, surat keterangan uji tes PCR dan Rapid Test kini berlaku 14 hari dari pada saat keberangkatan, dari sebelumnya 3 hari untuk Rapid Test dan 7 hari untuk PCR.

Secara umum, proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil Rapid Test atau PCR Test. Ini berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan perjalanan dan sebagainya.

"Namun untuk wisatawan mancanegara sesuai Surat edaran Menteri Perhubungan harus tunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab dan berlaku 2 minggu. Kami ikuti pemerintah pusat. Yang utama bagi kami mengendalikan penanganan covid-19 ini target kami minggu depan sembuh 80," jelas Wayan.

Seperti diketahui bew normal di Bali dimulai tanggal 9 Juli untuk masyarakat lokal Bali. Untuk wisatawan domestik akan dibuka tanggal 31 Juli, dan untuk wisata mancanegara akan dibuka tanggal 11 September 2020.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Liburan ke Bali Wajib Swab, Wisatawan Refund Tiket Pesawat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular