
Daftar PNS yang Dapat Gaji ke-13 & Besarannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair. Bahkan akan diberikan Agustus mendatang.
Namun, serupa dengan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tidak memberikan gaji ke-13 kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, maupun setingkatnya.
Artinya PNS yang akan mendapatkan gaji ke-13 hanya level eselon III ke bawah dan pensiunan. Pemerintah sendiri telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pencairan gaji ke -13 sebesar Rp 28,5 triliun
"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang dilakukan Mei lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, pejabat eselon II, dan pejabat setingkat mereka," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (21/7/2020).
"Namun gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang berada tidak masuk dalam kategori tadi, pejabat negara, pejabat eselon 1 dan pejabat eselon 2 serta pejabat setingkat mereka."
Komponen gaji ke-13 yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga. Ada pula tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Apabila skema pemberian gaji ke-13 yang kepada PNS sama seperti skema pemberian THR pada Mei lalu, terdapat 13 golongan PNS yang mendapatkan THR. Berikut rinciannya:
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
10. Penerima pensiun atau tunjangan.
11. Pegawai non PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai undang-undang
13. Calon PNS