
DPR Panggil Anak Buah Basuki Bahas Tabungan Perumahan Rakyat

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi V DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid. Rapat dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
Rapat dibuka oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae sekitar pukul 10.15 WIB. Rapat ini menghadirkan pula stakeholder terkait dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Untuk membahas sejauh mana kesiapan lembaga perbankan dalam mengimplementasikan tabungan perumahan rakyat maka dalam kesempatan ini Komisi V DPR RI hendak mendapatkan penjelasan dari dirjen dan para pihak terkait dengan Tapera dan dukungan perbankan," ujarnya, Kamis (9/7/2020).
Sebagaimana diketahui gaji semua pekerja bakal dipotong untuk membayar iuran BP Tapera. Besaran potongan 3% dari gaji per bulan, mencakup 2,5% jadi beban pekerja dan 0,5% dari pengusaha atau pemberi kerja.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto menegaskan pihaknya mendapat mandat amanah undang-undang untuk menghimpun dana masyarakat. Nantinya, Tapera bakal menghimpun dana para pegawai secara bertahap. Sebagai langkah awal, dia bakal membangun badan yang kredibel, serta mengawal pengalihan Taperum PNS ke BP Tapera.
"Jadi kami bangun kredibilitas badan dan kemudian fokus ke ASN yang dulu peserta Taperum. Di 2021 kita mengawal pengalihan program FLPP bersatu ke dalam BP Tapera. Ini fokus kami 2 tahun pertama," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/6/2020).
Selanjutnya, pada 2022-2023 dia menargetkan perluasan kepesertaan. Artinya, kewajiban menjadi peserta BP Tapera nantinya tidak hanya berlaku bagi PNS atau ASN.
"Segmentasi beralih ke BUMN BUMD BUMdes dan TNI Polri, kemudian pengembangan layanan Tapera melalui aplikasi digital platform," katanya.
Adapun kepesertaan pekerja swasta paling lambat 7 tahun setelah PP penyelenggaraan Tapera diterbitkan. Pada 2024 diharapkan oleh komite Tapera bisa menjadi institusi kredibel dan berkelas dunia.
Nantinya, warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia juga diwajibkan ikut Tapera. Perusahaan diwajibkan mendaftarkan pekerja asingnya sebagai peserta Tapera. Aturan mengenai ini akan dimuat dalam peraturan BP Tapera.
"Nanti tata cara diatur di peraturan BP Tapera. WNA yang kerja 6 bulan itu wajib menabung. Ini kan prinsipnya gotong royong. Kerja di sini, dapat pendapatan dari sini, ya ikut gotong royong," ujarnya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bisa Dapat Rumah, Ini Syarat Bagi PNS Ajukan Tapera