Jokowi Tetapkan Gaji Ketua Komite Tapera Rp 43,3 Juta/Bulan

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
27 January 2023 18:14
Awal Desember 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah, didominasi oleh pembangunan rumah bagi  masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 70 persen, atau sebanyak 619.868 unit, sementara rumah non-MBR yang terbangun sebesar 30 persen, sebanyak 145.252 unit.
Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, sekitar 20 persen merupakan rumah yang dibangun oleh Kementerian PUPR berupa rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan stimulan prasarana dan utilitas (PSU), 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan subsidi yang mendapatkan fasilitas KPR FLPP, subsisdi selisih bunga dan bantuan uang muka. Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengungkapkan, rumah tapak masih digemari kelas menengah ke bawah.
Kontribusi serapan properti oleh masyarakat menengah ke bawah terhadap total penjualan properti mencapai 70%.
Serapan sebesar 200.000 unit ini, akan terus meningkat pada tahun 2018 menjadi 250.000 unit.
Foto: Ilustrasi perumahan (Dokumentasi CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan gaji atau honorarium untuk Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat beserta insentif dan manfaat tambahan lainnya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat, yang ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2023.



BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tabungan Perumahan Rakyat. Lalu Komite Tapera berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.

"Komite Tapera diberikan honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas," tulis Pasal 2, dikutip Jumat (27/1/2023).

Adapun besaran honorarium untuk ketua Komite Tapera sebagaimana dimaksud untuk unsur menteri secara ex officio diberikan sebesar Rp 32.508.000 juta.

Sedangkan anggota Komite Tapera unsur profesional diberikan honorarium sebesar Rp 43.344.000 juta dan Anggota Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio sebesar Rp 29.257.200.

Sementara insentif bagi anggota komite Tapera unsur profesional diberikan paling banyak 40% dari insentif yang diterima komisioner BP Tapera.

Tunjangan lain yang diberikan seperti saat hari raya paling banyak 1 kali honorarium yang diterima, transportasi paling banyak 20% dari honorarium, tunjangan asuransi purna jabatan 25% dari honorarium yang diterima dalam 1 tahun.

Tunjangan dan honor keduanya dikenakan pajak pemotongan pajak penghasilan dengan ketentuan perundang-undangan.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Rumah Subsidi Resmi Naik, Termurah Rp162 Juta di Sini

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular