
Anies Patok Harga Jual Rusun di DKI Rata-rata Rp 11,2 Juta/m2
Suhendra, CNBC Indonesia
06 July 2020 15:38

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan tentang Batasan Harga Jual Rumah Susun Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 606 tahun 2020.
"Menetapkan batasan harga jual rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," tulis diktum Pertama aturan tersebut seperti dikutip Senin (6/7/2020).
a. pedoman dalam perhitungan harga jual rumah susun paling tinggi;
b. pedoman bagi pelaku pembangunan yang menyediakan unit hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah
Rata-rata dari harga jual hunian per meter persegi di 2020 sebesar Rp 11,2 juta.
Rinciannya, hunian rumah susun di Jakarta Pusat yang paling mahal yakni mencapai Rp 11.422.789.
Berikut batasan harga jual rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah :
![]() |
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies Patok Harga Jual Rusun di DKI Rp 11,2 Juta/M2
Most Popular