Anies Patok Harga Jual Rusun di DKI Rata-rata Rp 11,2 Juta/m2

Suhendra, CNBC Indonesia
06 July 2020 15:38
Pekerja menaiki gondola proyek Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Pasar Rumput, Jakarta, Rabu (20/2/2018). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menargetkan, pembangunan Rusunawa Pasar Rumput, di Provinsi DKI Jakarta selesai tahun ini. Rusunawa Pasar Rumput ini nantinya akan digunakan sebagai tempat tinggal masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Jakarta. (CNBC Indonesia Andrean Kristianto)
Foto: Rusun DKI

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan tentang Batasan Harga Jual Rumah Susun Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 606 tahun 2020.

"Menetapkan batasan harga jual rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," tulis diktum Pertama aturan tersebut seperti dikutip Senin (6/7/2020).

Batasan harga jual sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama itu merupakan satuan standar biaya yang ditetapkan sebagai:

a. pedoman dalam perhitungan harga jual rumah susun paling tinggi;

b. pedoman bagi pelaku pembangunan yang menyediakan unit hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah

Rata-rata dari harga jual hunian per meter persegi di 2020 sebesar Rp 11,2 juta.

Rinciannya, hunian rumah susun di Jakarta Pusat yang paling mahal yakni mencapai Rp 11.422.789.

Berikut batasan harga jual rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah :

Harga Jual Hunian (Dok Kep Gub DKI Nomor 606 Tahun 2020)Foto: Harga Jual Hunian (Dok Kep Gub DKI Nomor 606 Tahun 2020)


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies Patok Harga Jual Rusun di DKI Rp 11,2 Juta/M2

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular