
3 Kawasan DKI Jadi TOD Baru, Siap-Siap Propertinya 'Meledak'

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja meneken Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai panduan rancang kota di 3 kawasan Transit Oriented Development (TOD), yakni Blok M-ASEAN, Fatmawati, dan Lebak Bulus. Keberadaan TOD diperkirakan akan mengangkat kawasan properti sekitar.
PT MRT Jakarta ditunjuk sebagai pengelola untuk mengemban kawasan tersebut. Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar, menjelaskan bahwa masing-masing kawasan memiliki tema berbeda.
Blok M-ASEAN
Panduan rancang kota kawasan Blok-M ASEAN ditetapkan melalui Pergub No 55 Tahun 2020. Kawasan ini bertema Green Creative Hub. "Jadi kita akan mengembalikan Blok M sebagai kawasan yang hijau," ujar William di Jakarta, Kamis (2/7/20).
Di kawasan ini, terdapat sejumlah simpul transportasi di antaranya Stasiun MRT Jakarta Blok M, serta ASEAN Sisingamangaraja, Terminal Blok M, dan Halte TransJakarta Masjid Agung.
"Kira-kira ada penambahan di 470.000 meter persegi square area pengembangan campuran. Ada yang dikerjakan dalam waktu singkat, ada yang sampai 21 tahun ke depan. Ada penambahan pekerjaan trotoar, pepohonan, bike sharing, ruang terbuka, dan satuan ruang parkir yang akan berkurang," ujarnya.
Selain itu, disiapkan 31.718 meter persegi area untuk aktivitas informal. Area ini mengakomodir kegiatan informal seperti PKL, hawker center, serta ojek online. Ada pula 16 fasilitas bike sharing yang disiapkan.
Fatmawati
Adapun kawasan TOD Fatmawati, disiapkan di atas 460.000 meter persegi lahan pengembangan. Panduan rancang kota kawasan ini ditetapkan melalui Pergub No 56 tahun 2020 dengan tema Ruang Atas Dinamis.
"Ada 460 ribu meter persegi area campuran yang akan dikembangkan. Kita akan kerja sama dengan developer-developer untuk pengembangan di kawasan tersebut," bebernya.
Di kawasan ini, disiapkan 12 fasilitas bike sharing. Selain itu, bakal ada 0,5 hektare taman dan ruang terbuka. Selanjutnya, ada pula 13.960 meter persegi area tepian sungai yang dapat dikembangkan menjadi taman atau plaza yang bisa digunakan sebagai pedestarian.
Lebak Bulus
Panduan rancang kota kawasan ini ditetapkan melalui Pergub No 57 tahun 2020. Adapun temanya adalah Gerbang Terminus Selatan Jakarta. "Kita akan jadikan gerbang di selatan Jakarta," kata William.
Di kawasan ini terdapat 200.000 meter persegi lahan pengembangan fungsi campuran. Selain itu, terdapat 1,5 hektare taman dan ruang terbuka, 78.404 meter persegi ruang teduh publik, dan 5.000 meter persegi area PKL.
Terdapat pula 7 titik park & ride, yang menyediakan tambahan 1.500 lahan parkir. Hal ini mendukung Lebak Bulus sebagai pemberhentian terakhir MRT Jakarta dengan mengakomodir perpindahan moda transportasi dari kendaraan pribadi menuju MRT Jakarta.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies Teken Pergub, 3 Kawasan Ini Bakal 'Meledak' Propertinya