Video

Inaplas: Larangan Plastik DKI Jakarta Perlu Dikaji Ulang

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
02 July 2020 11:35

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan Pergub No.142/2019 terkait pelarangan penggunaan kantong plastik di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Menurut Direktur Inaplas, Edi Rivai bahwa kantong kresek yang dilarang penggunaanya merupakan produk daur ulang dari produk plastik yang higienis, murah, diproduksi masal dan mudah digunakan sehingga jika dilarang maka akan berdampak pada pengolahan produk plastik daur ulang hingga bisnis UMKM, pusat perbelanjaan serta pengumpul plastik sehingga aturan ini perlu dikaji ulang.

Seperti apa tanggapan pelaku industry terhadap aturan pelarangan plastik? Selengkapnya saksikan dialog Daniel Wiguna dengan Direktur Inaplas, Edi Rivai dalam Profit, CNBC Indonesia (Kamis, 02/07/2020)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...