Di Depan DPR, Budi Karya Usulkan SIKM DKI Dihapus

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
01 July 2020 20:20
Komisi V DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PUPR, dan Kakorlantas Polri membahas evakuasi sarana dan prasarana arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1441H. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Komisi V DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PUPR, dan Kakorlantas Polri membahas evakuasi sarana dan prasarana arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1441H. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan agar aturan mengenai Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM sebaiknya ditiadakan. Pasalnya, aturan ini dinilai kurang efektif dalam menekan mobilitas masyarakat meskipun sudah diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Meski demikian, dalam pelaksanaannya, kebijakan ini akan menjadi kewenangan bagi pemerintah daerah. "Saya sudah memberikan catatan di Gugus Tugas agar itu [SIKM] sekalian ditiadakan saja. Karena memang percuma," ungkap Budi Karya, Rabu (1/6/2020).

Pasalnya menurut Budi, aturan SIKM ini hanya diterapkan di angkutan udara, kereta api dan bus, tapi tidak untuk angkutan darat.

Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II ini juga mengusulkan adanya subsidi biaya rapid test untuk masyarakat pengguna transportasi. Usulan ini juga sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

"Kami minta ke Kementerian Keuangan agar rapid test ini diberikan subsidi bagi mereka yang akan berjalan," ungkap Budi Karya.

Dari pengamatannya saat berkunjung ke Solo dan Yogyakarta, biaya rapid test memakan biaya hingga Rp 300 ribu, tapi ada pihak yang menyediakan Rp 100 ribu.

"Jumat kemarin kami memberikan surat kepada operator agar bisa menetapkan sendiri partner membuat rapid test," tandasnya.

Seperti disampaikan sebelumnya, dua pemerintah daerah yang cukup ketat menjalankan kebijakan ini adalah Provinsi DKI Jakarta dan Bali. Tujuannya, untuk melindungi warga dari ancaman gelombang kedua pandemi Covid-19.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wow! Pemerintah Butuh Dana Rp 20 Triliun Bangun MRT Tangsel

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular