
Maaf Ya PNS Gaji Tak Naik di 2021, THR & Gaji 13 Gimana?

Jakarta, CNBC Indonesia - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS pada tahun depan dipastikan tidak akan mengalami kenaikan. Namun, abdi negara akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji ke-13.
Hal ini terungkap dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021 yang bertajuk Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (30/62020).
"Pada tahun 2021 pemerintah akan terus berkomitmen untuk melanjutkan dukungan terhadap reformasi institusional dalam upaya mendorong efektivitas birokrasi dalam mencapai target pembangunan," tulis penjelasan Kementerian Keuangan.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa kebijakan belanja pegawai pada 2021 akan diarahkan salah satunya untuk menjaga tingkat kesejahteraan pegawai yang diselaraskan dengan capaian kinerja melalui penerapan reward dan punishment.
Berbagai upaya yang akan dilakukan adalah dengan menjaga kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, serta mendorong birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, produktif, dan kompetitif.
Selain itu, akan dilakukan peningkatan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui simplifikasi aturan administrasi penguatan birokrasi berbasis teknologi.
"Penguatan koordinasi kebijakan secara horizontal dan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah, dan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," tulis penjelasan Kementerian Keuangan.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan THR PNS Tapi Gaji Para Pejabat Negara Dipotong, Setuju?