Gaji-13 PNS Belum Ada Hilal, Tapi Besarannya Ratusan Juta

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
27 May 2020 12:00
[DALAM] THR PNS Cair
Foto: Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS). Namun, sampai saat ini belum diketahui apakah para abdi negara akan mendapatkan gaji ke 13, seperti di tahun-tahun sebelumnya.

Setelah THR, hal yang paling di idam-idamkan PNS memang gaji ke 13 yang penyalurannya diberikan pada pertengahan tahun atau saat anak didik memasuki tahun ajaran baru. Gaji ke 13 kerap kali menjadi salah satu faktor pendorong konsumsi masyarakat.

Namun, pada tahun ini sepertinya PNS mesti bersabar, bahkan mungkin saja pasrah. Pasalnya, sampai saat ini belum ada 'hilal' apakah mereka tetap mendapatkan gaji ke 13 atau tidak pada tahun ini.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengemukakan bahwa pemerintah baru akan membahas pemberian gaji ke-13 pada kuartal IV-2020. Artinya, gaji ke 13 tidak akan diberikan dalam waktu dekat.



"Untuk gaji ke-13 akan diputuskan Oktober," kata Prastowo kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip Rabu (27/5/2020).

Prastowo mengemukakan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, termasuk di antaranya mengelola kas keuangan negara.

Lantas, berapa ya kira-kira gaji ke-13 yang akan didapatkan PNS?

Pada tahun ini, THR yang diterima PNS memang berbeda. PNS hanya mendapatkan THR dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, hingga tunjangan umum tanpa memasukkan tunjangan kinerja seperti yang setiap tahun diberlakukan sejumlah instansi pemerintah.

Namun, berbeda dari THR, gaji ke-13 yang akan diterima PNS sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Sebagai contoh, apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 38/2019 tentang pemberian gaji ke 13, besaran yang diterima untuk bagi PNS lembaga non struktural bisa mencapai Rp 26,2 juta untuk posisi tertinggi.

Lembaga non struktural yang dimaksud antara lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga lembaga setingkat kementerian.

Lalu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang Gaji PNS, gaji yang diterima abdi negara dikategorikan dengan beberapa golongan. Mulai dari yang memiliki masa kerja rendah, hingga masa kerja tertinggi.

Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun menerima gaji hingga 5,9 juta per bulan.

CNBC Indonesia pun mencoba mensimulasikan gaji ke-13 yang diterima PNS mengacu pada komponen yang melengkapinya seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, termasuk dengan tunjangan kinerja.

Misalnya, dari PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Tunjangan Kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yaitu Eselon I menerima Rp 117,3 juta.

Artinya, gaji ke-13 yang diterima PNS dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6.92 juta. Sementara untuk jabatan tertinggi bisa mencapai Rp 123,2 juta.

Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS pun belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji ke-13 seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa tunjangan kinerja yang diterima PNS Ditjen Pajak memiliki dasar penghitungan baru yaitu memperhatikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai.

Artinya, tidak semua PNS pajak mendapatkan tunjangan kinerja yang sama. Karena basis penghitungan yang digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kinerja masing-masing PNS.

Sebagai catatan, simulasi yang dilakukan hanya mengacu pada satu instansi. Setiap kementerian lembaga memiliki dasar sendiri dalam menentukan tunjangan kinerja bagi para pegawainya.

[Gambas:Video CNBC]




(dru) Next Article Bukan THR PNS Tapi Gaji Para Pejabat Negara Dipotong, Setuju?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular