
1 Direksi Tak Lolos Fit & Proper, BNI Penuhi Keputusan OJK

Jakarta, CNBC Indonesia- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) berkomitmen untuk memantuhi hasil dari penilaian kemampuan dan kepatutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK, ada satu anggota direksi BNI yang tidak mendapatkan persetujuan OJK.
"Perseroan berkomitmen mematuhi hasil penilaian kemampuan dan kepatutan OJK tersebut," kata Corporate Secretary BNI Meiliana dalam keterbukaan informasi, Jumat (19/06/2020).
Berdasarkan RUPS Tahunan Perusahaan pada 20 Februari 2020 melakukan pengangkatan direksi dan dewan komisaris perusahaan. Sesuai dengan peraturan OJK, direksi dan dewan komisaris yang telah diangkat dalam RUPS wajib mendapatkan persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan.
Sebelumnya dikabarkan Direksi yang tidak lolos fit and proper test tersebut yakni Wakil Direktur Utama BNI Anggoro Eko Cahyo. Informasi tak lolosnya Anggoro Eko Cahyo dalam fit and proper test di OJK telah beredar di kalangan pelaku pasar modal.
Anggoro yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Konsumer BNI, baru akan efektif menjabat sebagai Wadirut setelah lulus fit and proper test.
Sebelumnya Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa pihaknya sedang membicarakan dengan OJK mengenai hasil fit and proper test Anggoro Eko Cahyo tersebut.
"Lagi dibicarakan dengan OJK," ujar Kartika pendek di Jakarta, Rabu (17/6/2020). Dia pun enggan untuk menjelaskan lebih jauh mengenai hal tersebut.
Sementara itu, Anggoro tidak mengonfirmasi pertanyaan CNBC Indonesia mengenai hasil fit and proper test.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BNI Raih Penghargaan Remitansi Terbaik ASEAN ke-11 Kali