Ayah Bunda, Ini Daftar Zona Hijau yang Boleh Buka Sekolah!

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
16 June 2020 14:18
Sekolah di depok terapkan pencegahan virus corona. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Sekolah di depok terapkan pencegahan virus corona. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan sudah ada 92 kabupaten/kota yang berada di zona hijau, yang artinya sekolah boleh dibuka di wilayah tersebut.

"Kita lihat warna hijau, ada 92 kabupaten/kota. Ini data per 7 Juni. Nah, kami akan segera menghubungkan setelah data-data lebih lengkap lagi dan bisa saja jumlah yang 92 ini akan berkurang jadi lebih kecil lagi," kata Doni dalam keterangan pers yang disiarkan melalui akun YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).

Adapun zona hijau itu tersebar di beberapa provinsi. Antara lain Aceh, Bengkulu, Jambi, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.

Sayangnya, dari 92 zona hijau tersebut, belum ada yang berlokasi di Pulau Jawa. Selain zona hijau, tercatat pula ada 136 daerah yang berada di zona kuning, alias zona dengan risiko rendah.

Doni mengatakan Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 akan selalu memperbarui data daerah secara berkala. Dia tidak ingin anak-anak mengalami resiko terpapar COVID-19.

"Gugus tugas akan selalu memberikan informasi kepada semua pihak sehingga sistem pendidikan di negara kita tetap terjamin keamanannya. Kita tidak ingin ada anak-anak kita yang mengalami risiko terpapar karena kekurangan kehati-hatian dari kita semuanya," tutur Doni.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan proses pembelajaran secara tatap muka di sekolah sudah boleh dilakukan di zona hijau Covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas.

Namun ada beberapa catatan khusus terkait pembukaan sekolah atau pembelajaran secara tatap muka ini. "Proses tahun ajaran 2020/2021 dimulai pada Juli 2020. Tetapi pola pembelajarannya tergantung zonasi covid-19," kata Nadiem.

Protokol pembelajaran tatap muka yang masuk satuan pendidikan di zona hijau ini harus disetujui Gugus Tugas, Pemda, Satuan Pendidikan sampai Orang Tua Siswa/Murid.

"Jika ada penambahan kasus/level risiko daerah naik maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali," ujarnya lagi.

Berikut wilayah yang masuk dalam zona hijau:

1. Provinsi Aceh

Bireuen

Kota Langsa

Nagan Raya

Pidie Jaya

Kota Subulussalam

Kota Sabang

Aceh Besar

Aceh Jaya

Aceh Selatan

Aceh Singkil

Aceh Tengah

Aceh Tenggara

Aceh Barat

2. Bengkulu

Lebong

3. Kalimantan Timur

Mahakam Ulu

4. Jambi

Kerinci

5. Kepulauan Bangka Belitung

Belitung Timur

6. Nusa Tenggara Timur

Sabu Raijua

Manggarai Timur

Sumba Barat Daya

Sumba Tengah

Timor Tengah Utara

Ngada

Alor

Malaka

Belu

Rote Ndao

Sumba Barat

Kupang

Timor Tengah Selatan

7. Lampung

Mesuji

Lampung Timur

8. Kepulauan Riau

Lingga

Natuna

Kepulauan Anambas

9. Maluku

Maluku Tenggara Barat

Kota Tual

Kepulauan Aru

10. Maluku Utara

Halmahera Timur

Halmahera Tengah

11. Riau

Rokan Hilir

Kuatan Singingi

12. Sulawesi Tengah

Tojo Una-Una

Parigi Moutong

Donggala

13. Sulawesi Barat

Mamasa

14. Sulawesi Selatan

Toraja Utara

15. Sulawesi Tenggara

Konawe Kepulauan

Buton Selatan

Buton Utara

Konawe Utara

16. Sulawesi Utara

Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

Bolaang Mongondow Timur

17. Sumatera Utara

Nias Utara

Kota GunungSitoli

Samosir

Nias

Nias Selatan

Padang Lawas

Humbang Hasundutan

Nias Barat

Padang Lawas Utara

Labuhan Batu Selatan

Tapanuli Selatan

Mandailing Natal

Kota Sibolga

Pakpak Bharat

18. Sumatera Selatan

Muara Enim

Empat Lawang

Kota Pagar Alam

19. Papua

Intan Jaya

Asmat

Deiyai

Dogiyai

Mamberamo Raya

Mappi

Pegununggan Bintang

Supriori

Kepulauan Yapen

Puncak

Nduga

Yahukimo

Paniai

Tolikara

Yalimo

Lanny Jaya

Puncak Jaya

20. Papua barat

Tambrauw

Sorong Selatan

Maybrat

Pegunungan Arfak


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Surat Edaran! Guru Diminta Tak Libur-Cuti, Rapor Diundur

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular