
Ayah Bunda, Ini Daftar Zona Hijau yang Boleh Buka Sekolah!

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan sudah ada 92 kabupaten/kota yang berada di zona hijau, yang artinya sekolah boleh dibuka di wilayah tersebut.
"Kita lihat warna hijau, ada 92 kabupaten/kota. Ini data per 7 Juni. Nah, kami akan segera menghubungkan setelah data-data lebih lengkap lagi dan bisa saja jumlah yang 92 ini akan berkurang jadi lebih kecil lagi," kata Doni dalam keterangan pers yang disiarkan melalui akun YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).
Adapun zona hijau itu tersebar di beberapa provinsi. Antara lain Aceh, Bengkulu, Jambi, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.
Sayangnya, dari 92 zona hijau tersebut, belum ada yang berlokasi di Pulau Jawa. Selain zona hijau, tercatat pula ada 136 daerah yang berada di zona kuning, alias zona dengan risiko rendah.
Doni mengatakan Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 akan selalu memperbarui data daerah secara berkala. Dia tidak ingin anak-anak mengalami resiko terpapar COVID-19.
"Gugus tugas akan selalu memberikan informasi kepada semua pihak sehingga sistem pendidikan di negara kita tetap terjamin keamanannya. Kita tidak ingin ada anak-anak kita yang mengalami risiko terpapar karena kekurangan kehati-hatian dari kita semuanya," tutur Doni.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan proses pembelajaran secara tatap muka di sekolah sudah boleh dilakukan di zona hijau Covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas.
Namun ada beberapa catatan khusus terkait pembukaan sekolah atau pembelajaran secara tatap muka ini. "Proses tahun ajaran 2020/2021 dimulai pada Juli 2020. Tetapi pola pembelajarannya tergantung zonasi covid-19," kata Nadiem.
Protokol pembelajaran tatap muka yang masuk satuan pendidikan di zona hijau ini harus disetujui Gugus Tugas, Pemda, Satuan Pendidikan sampai Orang Tua Siswa/Murid.
"Jika ada penambahan kasus/level risiko daerah naik maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali," ujarnya lagi.
Berikut wilayah yang masuk dalam zona hijau:
1. Provinsi Aceh
Bireuen
Kota Langsa
Nagan Raya
Pidie Jaya
Kota Subulussalam
Kota Sabang
Aceh Besar
Aceh Jaya
Aceh Selatan
Aceh Singkil
Aceh Tengah
Aceh Tenggara
Aceh Barat
2. Bengkulu
Lebong
3. Kalimantan Timur
Mahakam Ulu
4. Jambi
Kerinci
5. Kepulauan Bangka Belitung
Belitung Timur
6. Nusa Tenggara Timur
Sabu Raijua
Manggarai Timur
Sumba Barat Daya
Sumba Tengah
Timor Tengah Utara
Ngada
Alor
Malaka
Belu
Rote Ndao
Sumba Barat
Kupang
Timor Tengah Selatan
7. Lampung
Mesuji
Lampung Timur
8. Kepulauan Riau
Lingga
Natuna
Kepulauan Anambas
9. Maluku
Maluku Tenggara Barat
Kota Tual
Kepulauan Aru
10. Maluku Utara
Halmahera Timur
Halmahera Tengah
11. Riau
Rokan Hilir
Kuatan Singingi
12. Sulawesi Tengah
Tojo Una-Una
Parigi Moutong
Donggala
13. Sulawesi Barat
Mamasa
14. Sulawesi Selatan
Toraja Utara
15. Sulawesi Tenggara
Konawe Kepulauan
Buton Selatan
Buton Utara
Konawe Utara
16. Sulawesi Utara
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Bolaang Mongondow Timur
17. Sumatera Utara
Nias Utara
Kota GunungSitoli
Samosir
Nias
Nias Selatan
Padang Lawas
Humbang Hasundutan
Nias Barat
Padang Lawas Utara
Labuhan Batu Selatan
Tapanuli Selatan
Mandailing Natal
Kota Sibolga
Pakpak Bharat
18. Sumatera Selatan
Muara Enim
Empat Lawang
Kota Pagar Alam
19. Papua
Intan Jaya
Asmat
Deiyai
Dogiyai
Mamberamo Raya
Mappi
Pegununggan Bintang
Supriori
Kepulauan Yapen
Puncak
Nduga
Yahukimo
Paniai
Tolikara
Yalimo
Lanny Jaya
Puncak Jaya
20. Papua barat
Tambrauw
Sorong Selatan
Maybrat
Pegunungan Arfak
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Surat Edaran! Guru Diminta Tak Libur-Cuti, Rapor Diundur