Kantor Luhut Beri 'Karpet Merah' Maskapai Pasang Tarif Tinggi

Choirul Anwar, CNBC Indonesia
16 June 2020 07:45
Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai penerbangan di pelataran pesawat Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/1/2018)
Foto: Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Kemenko Kemaritiman dan Investasi di bawah Luhut Binsar Pandjaitan memberi 'karpet merah' bagi maskapai untuk menaikkan tarif. Ini terungkap dari pernyataan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transport Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Ridwan Djamaluddin.

"Untuk mengimbangi karena kita batasi kapasitas yang boleh digunakan, maka dibuka silakan kalau mau naikkan harga, kan ada harga batas atas," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (15/6/20).



Selama ini, menurutnya belum banyak maskapai yang memasang tarif termahal. Karena itu, dia mempersilakan maskapai menaikkan harga tiket asal masih sesuai ketentuan.

"Saat ini harga batas atas itu belum dimanfaatkan sih sebetulnya, kalau mau ya silakan dimanfaatkan. Namun sekali lagi, kondisi sekarang ini adalah kondisi darurat. Jadi kalau ada realita misalnya ini gak nutup biaya operasional mari kita bicarakan bersama bagaimana caranya," urainya lagi.



Meski memberikan lampu hijau kepada maskapai, dia juga menyampaikan rambu-rambu. Ridwan mengingatkan jangan sampai kondisi ini dimanfaatkan demi kepentingan pribadi semata.

"Yang tidak boleh adalah memanfaatkan kondisi ini untuk mencari keuntungan pribadi. Saya menyadari bahwa entitas industri harus hidup dengan sehat, tapi tolong dipertimbangkan juga secara nasional kita memang dalam kondisi darurat, dalam kondisi luar biasa yang tidak bisa diperlakukan biasa-biasa saja," tegasnya.

Sebelumnya, hal senada disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati yang juga memberikan lampu hijau bagi maskapai yang ingin memberikan banderol tiketnya lebih mahal dari biasanya. Asal, harga tiket masih sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Kemenhub.

"Kaitanya dengan tarif, sampai saat ini khusus untuk penerbangan ini sudah ada satu Keputusan Menteri tentang tarif batas atas dan saat ini memang kami membolehkan airline untuk memberlakukan tarif dengan tarif batas atas yang sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan," kata Adita kepada CNBC Indonesia, Kamis (11/6/20).

Ketentuan tarif ini mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan No KM 106 Tahun 2019. Regulasi itu mengatur secara rinci penetapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) penerbangan niaga berjadwal.

TBA pada rute Jakarta-Denpasar misalnya, ditetapkan ditetapkan sebesar Rp 1.431.000. Sedangkan rute favorit lainnya yakni Jakarta-Yogyakarta (YIA), TBA dipatok dari Rp 848.000.

Adita mengaku, banyak masukan agar pemerintah menaikkan tarif pesawat. Hal ini tidak lepas dari kondisi bisnis maskapai yang terpukul dampak pandemi Covid-19.

"Kami dapat banyak masukan dan juga banyak permintaan soal insentif soal opsi kenaikan tarif dan sebagainya. Yang jelas, justru dengan kita menerapkan peraturan baru ini, ini sebenarnya sebuah upaya untuk bisa menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak," tandasnya.

"Kenaikan kapasitas ini sebenarnya juga salah satu cara untuk membantu operator agar mereka bisa menemukan satu titik yang equilibrium-nya di mana kemudian bisa tetap bisa menutup biaya operasi tapi juga tetap ada pembatasan. Physical distancing tetap diberlakukan," lanjut Adita.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 2 Maskapai Penerbangan Ini PHK Belasan Ribu Karyawan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular