Ada Kelas Standar, Tiga Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus?
15 June 2020 14:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar pada sistem pelayanan dan fasilitas BPJS Kesehatan. Hal ini beberapa waktu lalu telah dibahas oleh Pemerintah bersama Anggota Komisi IX DPR.
Rapat kerja pemerintah bersama DPR berlangsung pada Kamis (11/6/2020). Di antaranya turut hadir Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri kesehatan Terawan Agus Putranto dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni.
Seperti diketahui, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), tentang pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar sudah tertuang di dalam Pasal 23 ayat (4).
Adapun perbedaan masing-masing 3 kelas di BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan. Perbedaan fasilitas sesuai dengan kelas juga diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Anggota Komisi XI DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, sesuai usulan, Komisi IX DPR mengharapkan kelas standar itu bisa dilakukan dengan iurannya setara dengan kelas III, bukan pelayanan rumah sakit setara kelas III.
"Pembiayaannya dibuat tidak dengan biaya kelas I dan kelas II. Pembiayaan [kelas standar] dibuat seperti kelas III. Di kelas III itu kita berharap ada peningkatan paket kelas III untuk pelayanannya diperbaiki, diperbagus, dan sebagainya," jelas Daulay saat rapat kerja di ruang rapat Komisi IX DPR, Kamis (11/6/2020).
Pada kesempatan yang sama, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bahwa kemungkinan kelas standar akan dimulai dengan bertahap dan dengan dua pilihan. Kelas standar dengan setara kelas II dan setara kelas III.
"Kita akan terus memperbanyak kelas III, tapi sebelum itu kita masih ada opsi untuk ada kelas II. Nanti setelah ini seperti catatan bapak [Saleh Daulay] nanti kita akan menindaklanjuti supaya rumah sakit menambah tempat tidur kelas III," jelas Muhadjir.
Menurut Muhadjir harus diperjelas batasan dan keharusan dalam kaitan perawatan dan kebutuhan yang bisa di-cover JKN, lalu harus ada pendefinisian kebutuhan dasar kesehatan (KDK) terkait kecukupan dan kapasitas pendanaan.
Senada, Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan penerapan kelas standar atau penghapusan kelas seharusnya dilakukan secara gradual dan paling lambat dilakukan pada 2022.
"Kelas standar akan melaksanakan gradual dan di 2022 secara lengkap akan dilakukan. Pertama kali yang saat ini sedang kelas standar ada dua kelas untuk PBI [Penerima Bantuan Iuran] dan kelas untuk non PBI," kata Tubagus.
Kata Tubagus memang kala itu dikhawatirkan ada kebutuhan pelayanan kelas III yang lebih banyak, dan pihaknya bersama otoritas terkait, masih melihat apakah seluruh rumah sakit sudah siap apabila ada kenaikan pelayanan kelas III.
Sementara, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang turut hadir dalam rapat tersebut menyatakan bahwa pihaknya berharap kelas standar bisa diwujudkan pada akhir kuartal II tahun ini, atau akhir Juni 2020.
Untuk melaksanakan kelas standar itu itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kata Terawan telah memiliki sejumlah pedoman yang berlandaskan naskah akademik.
"Harapannya pada akhir kuartal II ini sudah bisa diwujudkan. Kemenkes telah menyelesaikan draft Paket Manfaat sesuai KDK dengan mengacu kepada Kajian Akademik KDK Program JKN," ujar Terawan.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Iuran BPJS Batal Naik, Ini Mekanismenya yang Terlanjur Bayar
(dru)