Apa Uang Koin Rp 200 & Rp 1.000 Kelapa Sawit Tak Berlaku?

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
15 June 2020 13:30
Uang Koin (Dok. Bank Indonesia)
Foto: Uang Koin (Dok. Bank Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mendapatkan banyak pertanyaan dari masyarakat terkait uang koin pecahan Rp 200 dan Rp 1.000 bergambar kelapa sawit. Banyak warga yang mengeluh karena pedagang tidak menerima uang tersebut.

Apa benar sudah tidak berlaku?

"Uang pecahan kecil nominal Rp 200 masih dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Tidak boleh menolak rupiah dalam bertransaksi," jelas BI dalam pernyataannya, Senin (15/6/2020).

Berikut uang logam atau koin yang masih berlaku sampai saat ini, termasuk pecahan Rp 200:

Uang Koin (Dok. Bank Indonesia)Foto: Uang Koin yang masih berlaku (Dok. Bank Indonesia)



Akun Twitter Bank Indonesia, memang banyak mempertanyakan uang koin pecahan Rp 200. Seperti Ivan Taufani yang meminta BI untuk menarik pecahan Rp 200. Ia bercerita hal itu perlu dilakukan karena sudah tidak lagi ada yang mau terima.

Adapun yang mempertanyakan uang Rp 1.000 bergambar kelapa sawit. Yang menurut BI sampai detik ini pun masih berlaku dan dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Namun ada juga memang uang yang dinyatakan dicabut dari peredaran. Nah berikut deretan uang yang sudah dicabut dan tidak lagi berlaku pada 31 Desember 2020. Segera tukarkan sebelum waktu habis.

1Rp 500/TE 1968 - Sudirman02 April 198831 Desember 202002 Januari 1991
2Rp 100/TE 1968 - Sudirman02 April 198831 Desember 202002 Januari 1991
3Rp 5.000/TE 197502 April 198831 Desember 202002 Januari 1991
4Rp 1.000/TE 197502 April 198831 Desember 202002 Januari 1991
5Rp 500/TE 197702 April 198831 Desember 202002 Januari 1991
6Rp 100/TE 197702 April 198831 Desember 202002 Januari 1991




(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siapa yang Berani Beli Uang Koin Jadul Ratusan Juta?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular