Jokowi Tata Ulang Zona Jabodetabek-Punjur, Ini Kelebihannya

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
12 June 2020 18:48
Presiden Joko Widodo memimpin Rapat Terbatas mengenai Percepatan Penerapan Peta Jalan Industri 4.0, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (Dok. Setkab)
Foto: Presiden Joko Widodo memimpin Rapat Terbatas mengenai Percepatan Penerapan Peta Jalan Industri 4.0, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (Dok. Setkab)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020  tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur yang diundangkan pada 16 April 2020. Salah satu yang dibenahi adalah soal format kelembagaan koordinasi Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) dalam upaya menyelesaikan masalah strategis.


Kelembagaan ini diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan serta Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten serta seluruh Bupati dan Wali Kota terkait. 

"Baru saja telah diadakan kick off meeting tentang Perpres 60/2020 tentang penata ruang Jabodetabek-Punjur. Ini adalah revisi Perpres 54/2008. Setelah 12 tahun Perpres tersebut karena dinamika evaluasi pemerintah, pemerintah mengeluarkan Perpres baru," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat (12/6/2020).



Kawasan Metropolitan Jabodetabek-Punjur merupakan salah satu Global Hub dari jejaring kota metropolitan dunia, di mana Metropolitan Jabodetabek-Punjur merupakan jejaring kota terbesar kedua setelah Metropolitan Tokyo.

"Dengan demikian hal tersebut berimplikasi pada sentralistis berbagai fungsi ekonomi yang memberi dampak pada dinamika kebutuhan ruang fisik dan sosial yang tinggi. Hal ini membuat Kawasan Jabodetabek-Punjur menjadi sangat rentan terhadap penurunan kualitas lingkungan sehingga perlu penanganan khusus," katanya.


Peraturan sebelumnya adalah Perpres Nomor 54/2008 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga fungsi Kawasan Jabodetabek-Punjur sebagai Global jejaring perkotaan dunia. 

Adapun poin penting dalam Perpres tersebut antara lain upaya pengendalian banjir, upaya pemenuhan ketersediaan air baku, upaya penanganan sampah dan sanitasi, upaya mengantisipasi penurunan permukaan tanah dan pemenuhan kebutuhan ruang, serta upaya mengatasi kemacetan serta upaya pengendalian pemanfaatan ruang dan pertanahan. 

Keunggulan Perpres Baru

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil menjelaskan Perpres 60 Tahun 2020 terkait tata kota Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) lebih efektif dibanding dengan Peraturan Presiden sebelumnya yaitu Nomor 58/2008.

"Intinya perpres ini sudah improve, dibanding dengan perpres sebelumnya. Itu artinya lebih efektif. Dulu ketuanya giliran, kali ini ketuanya ATR dan dibantu 5 menteri. Gubernur akan jadi wakil ketua, ada perbaikan kelembagaan dan aturan lebih efektif," ujarnya.

Perpres yang terdahulu tak ada indikasi anggaran dan tak ada Project Management Officer (PMO). Bahkan, peraturan yang terdahulu tak memungkinkan sinkronisasi anggaran.

"Sekarang kita masukkan sinkronisasi anggaran termasuk kewenangan badan ini untuk melakukan blokir anggaran," ujarnya lagi.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]

Tags
Recommendation
Most Popular