
Mohon Maaf, Kapasitas Penumpang Bus Damri Cuma 50%

Jakarta, CNBC Indonesia - Perum Damri menyatakan belum akan menaikkan kapasitas penumpang hingga 70% seperti kelonggaran yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pasalnya, pembatasan fisik dinilai masih dibutuhkan dalam operasional kendaraan umum yang dioperasikan Damri.
Direktur Utama Damri Setia N Milatia Moemin mengatakan peningkatan kapasitas dari 50% ke 70% akan dilakukan secara bertahap, namun tidak akan diterapkan dalam waktu dekat. Kebijakan ini berlaku baik untuk angkutan kelas ekonomi hingga eksekutif.
"Kami akan stay di 50% ada staging, kami akan analisa jadi tidak bisa jump ke 70% karena kalau bus walau executive tapi kelompok pelanggan ada pada tataran menengah ke bawah. Jadi tidak mudah untuk menaikkan ke 70% dengan risiko kesehatan," kata Milatia dalam diskusi publik secara virtual, Jumat (12/6/2020).
Selain itu, dia mengakui bahwa saat ini Damri juga mengelompokkan konsumen sesuai dengan usia sehingga tak semua usia bisa melakukan perjalanan dengan armada Damri.
Hal ini dibenarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi yang menyatakan bahwa peningkatan kapasitas penumpang hingga 70% juga perlu mempertimbangkan wilayah operasional angkutan umum tersebut. Sehingga kendati aturan dari kementerian sudah dikeluarkan, pengelola berhak menyesuaikan aturan tersebut dengan juklak dari perusahaan.
"Kalau zona merah masih tidak boleh diberlakukan peningkatan kapasita penumpang," kata Budi dalam acara diskusi yang sama.
Adapun beberapa hari lalu Kemenhub telah mencabut ketentuan batas pengangkutan penumpang untuk angkutan umum sebanyak 50%. Jumlah ini telah ditingkatkan menjadi 70%-85%.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran No SE 11 Tahun 2020 yang mengatur pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Di dalamnya disebutkan mengatur tentang kapasitas maksimal yang bisa ditampung oleh angkutan umum (lintas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota, antarprovinsi, dan angkutan pariwisata).
Peningkatan daya angkut penumpang ini disesuaikan dengan fase yang ditetapkan dan zonasi daerah tersebut.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sepi Penumpang, Damri di Bandung Setop Operasi Mulai Hari Ini