
Anies Rilis Seruan Peribadatan Saat PSBB Transisi, Apa Saja?

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada masyarakat DKI Jakarta agar mematuhi protokol Covid-19 dalam menjalankan kegiatan ibadah. Hal tersebut disampaikan melalui Surat Seruan Gubernur Nomor 13 Tahun 2020.
Dalam surat yang ditandatangani Kamis, (11/06/2020), Anies mengatakan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi adalah masa yang sangat menentukan. Apakah akan kembali bisa berkegiatan secara aman, sehat, dan produktif, atau kembali ke pengetatan segala kegiatan umum.
"Tempat berkumpulnya orang menjadi salah satu tempat yang berisiko bagi penyebaran wabah. Selain pusat kegiatan ekonomi, sosial, olahraga, tak terkecuali tempat ibadah juga memiliki risiko apabila tidak dikelola dengan baik dan disiplin," ungkapnya dalam surat yang diterima CNBC Indonesia, kemarin.
Anies kembali menekankan kepada masyarakat agar semua memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan di rumah ibadah dengan sangat serius.
Ada lima prinsip utama yang perlu diperhatikan.
Pertama, hanya yang sehat yang boleh keluar rumah. Jangan ke tempat ibadah jika sedang tidak sehat. Kedua, selalu memakai masker dengan benar setiap saat.
Ketiga, menjaga jarak antar orang minimal satu meter. Keempat, menghindari kontak fisik. Terakhir, menjaga jumlah orang di dalam rumah ibadah di bawah 50% dari daya tampung.
"Lalu beri perlindungan ekstra pada anak-anak di bawah 10 tahun, lansia di atas 60 tahun, dan ibu hamil. Sebisanya dihindarkan mereka dari kerumunan massa," kata Anies.
Ia menyebut setiap lembaga otoritas agama yang mengatur rumah ibadah masing-masing agama di Jakarta telah mengeluarkan panduan beribadah di rumah ibadah secara aman dan sehat. Panduan ini perlu ditaati oleh semua pengelola rumah ibadah.
Bagi jamaah, Anies meminta agar jangan ragu untuk mengingatkan pengelola atau sesama jamaah jika tidak taat pada protokol. Karena hanya dengan kedisiplinan bersama pandemi ini bisa dilewati.
"Harap menggunakan semua jalur komunikasi, termasuk alat pengeras suara di rumah ibadah untuk mengabarkan ketentuan-ketentuan di atas kepada lingkungan," ujar Anies.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Istri Eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan Positif Covid-19