
Walau Iuran Naik, BPJS Kesehatan Tekor Rp 185 M di 2020

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Defisit BPJS Kesehatan hingga akhir tahun 2020 diproyeksi sebesar Rp 185 miliar.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, perhitungan defisit dihitung berdasarkan pada dinamika kebijakan mengenai besaran tarif iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dalam lima bulan terakhir, yang telah berubah tiga kali.
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah memberlakukan kenaikan iuran sejak awal tahun melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang berlaku sejak Januari-Maret 2020.
Kemudian, keputusan kenaikan iuran sesuai Perpres 75/2020 dibatalkan oleh Mahkamah Agung, sehingga pada April-Juni 2020, besaran iuran kembali disesuaikan dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
"Sehingga akhir tahun proyeksi kurang lebih situasi membaik, walau defisit masih Rp 185 miliar. Namun tahun berikutnya program bisa membaik, membayar rumah sakit, dan tidak sampai alami gagal bayar cukup panjang seperti pengalaman," ujar Fachmi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (11/6/2020).
Proyeksi defisit BPJS Kesehatan yang sebesar Rp 185 miliar tersebut lebih kecil dibandingkan setelah MA membatalkan Perpres 75 Tahun 2019. Saat itu, potensi defisit BPJS Kesehatan diproyeksi Rp 3,9 triliun.
Fachmi melanjutkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan seharusnya jangan hanya dilihat untuk menutup defisit keuangan asuransi kesehatan pemerintah tersebut. Sebab menurut Fachmi, iuran saat ini masih di bawah nilai aktuaria. Adapun iuran PBU untuk kelas I seharusnya Rp 286.085, kelas II Rp 184,617, dan kelas III Rp 137.221.
Untuk diketahui, melalui Perpres 64 tahun 2020 iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas I akan menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per orang per bulan, dan kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
Dimana untuk iuran kelas III tahun ini pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 16.500 per orang per bulan sehingga peserta hanya membayar Rp 25.500 per orang per bulan.
Adapun di dalam Perpres tersebut juga dijelaskan, pemerintah memutuskan iuran peserta mandiri pada April hingga Juni 2020 sesuai dengan Perpres 82 tahun 2018 yakni Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II dan Rp 80.000 untuk kelas I.
Sementara pada Perpres 75 tahun 2020, besaran iuran sebagai berikut, Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!