New Normal

Semua Orang Bisa Bepergian, Pesawat Boleh Angkut Sampai 70%

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
09 June 2020 13:50
Komitmen Faktor Keselamatan dan Keamanan Penerbangan  Lion Air Group Menjalankan Pengaturan Sistem Jarak Aman Antartamu (Physical Distancing) di Dalam Kabin Pesawat. (Lion Air)
Foto: Komitmen Faktor Keselamatan dan Keamanan Penerbangan Lion Air Group Menjalankan Pengaturan Sistem Jarak Aman Antartamu (Physical Distancing) di Dalam Kabin Pesawat. (Lion Air)
Jakarta, CNBC Indonesia - Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, membuat sejumlah ketentuan yang sebelumnya berlaku, kini berubah.

Batasan mengangkut penumpang sejumlah 50% dari total kapasitas angkutan umum dihapus. Ketentuan ini sempat berlaku saat ada larangan mudik yang merupakan bagian dari pengendalian covid-19.

Dalam Permenhub PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), jumlah penumpang yang tadinya dibatasi 50% menjadi tak diatur secara spesifik dalam aturan baru.



"Misalnya dalam PM 18 kapasitas penumpang pesawat maksimal 50% namun sekarang ada kemajuan yang berarti dalam menjaga protokol kesehatan melalui diskusi yang panjang dari INACA, para airline, dan gugus tugas dan kemenkes. [...] Ini akan dijelaskan dalam SE dirjen udara dan tidak menutup kemungkinan dilakukan penyesuaian," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam jumpa pers Selasa (9/6/20).

Aturan lebih detail mengenai operasional transportasi udara termuat dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No 13 Tahun 2020. Dalam regulasi itu, pesawat bisa mengangkut penumpang berkisar antara 70-100% tergantung pada jenis armadanya.

Dalam SE itu, dijelaskan bahwa penerbangan tetap wajib menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut (load factor).

Adapun kapasitas angkut (load factor) untuk pesawat udara selain kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat dilaksanakan sesuai kapasitas kursi (seat capacity) dengan tetap  mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi yang
diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19;

Selanjutnya, kapasitas angkut (load factor) pesawat udara bagi kegiatan  angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri dan kegiatan angkutan udara bukan niaga dalam negeri dapat dilaksanakan sesuai kapasitas kursi (seat capacity) yang tersedia dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Adapun peningkatan melebihi kapasitas angkut (load factor) untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, akan dievaluasi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Maskapai juga wajib menyediakan area kabin paling sedikit 3 (tiga) baris kursi dalam 1 (satu) sisi untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang tidak boleh dijual, untuk keperluan penanganan penumpang atau awak pesawat dengan gejala COVID-19 di pesawat udara.

"Hal paling signifikan, jaga jarak fisik untuk pesawat maksimal 70%. Untuk pesawat lebih kecil seperti ATR dan lainnya tidak ada batasan tapi SOP-nya harus sesuai," imbuh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Wow, 17 Juta Orang RI Tak Lagi Naik Pesawat di 2019

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular