
PSBB DKI Diperpanjang atau Tidak Belum Final, Baru Besok!
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
03 June 2020 18:29

Jakarta CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memutuskan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). DKI juga belum memutuskan apakah PSBB resmi disetop.
PSBB diputuskan atas izin Menteri Kesehatan Terawan Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto melalui Keputusan Menteri Kesehatan untuk kemudian Gubernur akan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Banyak beredar soal PSBB DKI diperpanjang selama 14 hari berdasarkan Keputusan Gubernur 412 tahun 2020. Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, Rabu (3/6/2020) dalam Himpunan Aturan Pemprov DKI terlihat jelas Keputusan Gubernur bernomor 412 tahun 2020 adalah Perpanjangan PSBB pada 24 April 2020 sampai 7 Mei 2020 dan bisa diperpanjang hingga 22 Mei 2020.
Kemudian DKI Jakarta mengeluarkan lagi Keputusan Gubernur nomor 489 tahun 2020 yang memperpanjang PSBB dari 22 Mei 2020 sampai 4 Juni 2020 yang notabene berakhir besok.
DKI Jakarta sendiri akan mengumukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) besok Kamis, (4/06/2020). Kepastian ini didapat berdasarkan informasi dari Humas Pemprov DKI Jakarta.
"Konferensi pers tentang status PSBB DKI Jakarta ditunda sampai Kamis, 4 Juni 2020," tulis Pengumuman Pemprov DKI.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik resmi mengeluarkan pengumuman Hoaks Berjudul 'Anies Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 18 Juni'
Beredar di media sosial url/link pemberitaan yang menyatakan bahwa Gubernur Anies Baswedan akan kembali melakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari ke depan mulai tanggal 5 Juni hingga 18 Juni.
Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran terkait regulasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut, diperoleh informasi bahwa regulasi Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah kebijakan yang telah ditetapkan sejak tanggal 22 April 2020 untuk pemberlakuan PSBB Tahap Kedua atau perpanjangan PSBB pertama yaitu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020. Dapat dijelaskan pula bahwa setelah Kepgub 412 Tahun 2020, Pemprov. DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB Tahap Ketiga dalam Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020.
Selanjutnya, hingga saat ini Pemprov. DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.
KESIMPULAN
Link Pemberitaan mengenai Gubernur Anies Baswedan kembali Perpanjang PSBB hingga 18 Juni, melalui media sosial adalah tidak benar. Hingga saat ini Pemprov. DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta. Pengumuman terkait hal tersebut akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/Informasi Sesat (Misleading Content)
(dru/dru) Next Article Sengatan Nyata Omicron: Kasus Covid-19 DKI Melonjak!
PSBB diputuskan atas izin Menteri Kesehatan Terawan Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto melalui Keputusan Menteri Kesehatan untuk kemudian Gubernur akan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Banyak beredar soal PSBB DKI diperpanjang selama 14 hari berdasarkan Keputusan Gubernur 412 tahun 2020. Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, Rabu (3/6/2020) dalam Himpunan Aturan Pemprov DKI terlihat jelas Keputusan Gubernur bernomor 412 tahun 2020 adalah Perpanjangan PSBB pada 24 April 2020 sampai 7 Mei 2020 dan bisa diperpanjang hingga 22 Mei 2020.
DKI Jakarta sendiri akan mengumukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) besok Kamis, (4/06/2020). Kepastian ini didapat berdasarkan informasi dari Humas Pemprov DKI Jakarta.
"Konferensi pers tentang status PSBB DKI Jakarta ditunda sampai Kamis, 4 Juni 2020," tulis Pengumuman Pemprov DKI.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik resmi mengeluarkan pengumuman Hoaks Berjudul 'Anies Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 18 Juni'
Beredar di media sosial url/link pemberitaan yang menyatakan bahwa Gubernur Anies Baswedan akan kembali melakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari ke depan mulai tanggal 5 Juni hingga 18 Juni.
Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran terkait regulasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut, diperoleh informasi bahwa regulasi Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah kebijakan yang telah ditetapkan sejak tanggal 22 April 2020 untuk pemberlakuan PSBB Tahap Kedua atau perpanjangan PSBB pertama yaitu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020. Dapat dijelaskan pula bahwa setelah Kepgub 412 Tahun 2020, Pemprov. DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB Tahap Ketiga dalam Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020.
Selanjutnya, hingga saat ini Pemprov. DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.
KESIMPULAN
Link Pemberitaan mengenai Gubernur Anies Baswedan kembali Perpanjang PSBB hingga 18 Juni, melalui media sosial adalah tidak benar. Hingga saat ini Pemprov. DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta. Pengumuman terkait hal tersebut akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/Informasi Sesat (Misleading Content)
(dru/dru) Next Article Sengatan Nyata Omicron: Kasus Covid-19 DKI Melonjak!
Most Popular