Aturan Direvisi, Dana Penanganan Covid-19 Rp 677,2 T

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
03 June 2020 12:34
Suasana RSPI Sulianti Saroso Saat Kabar Adanya Pasien Positif Corona. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Suasana RSPI Sulianti Saroso Saat Kabar Adanya Pasien Positif Corona. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2020 bakal direvisi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan revisi tersebut bakal memasukkan total dana penanganan Covid-19 menjadi Rp 677,20 triliun.

"Sidang Kabinet hari ini ditetapkan revisi Perpres. Awal fokusnya bidang krisis kesehatan, kemudian bantuan spasial pada masyarakat dan ketiga mengenai ekonomi dan keuangan serta pemilihannya akan tertuang dalam revisi Perpres ini," kata Sri Mulyani, Rabu (3/6/2020).

Ia menambahkan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional akan direvisi juga. Ditetapkan nantinya ada 4 modal dan belanja negara.

"PMN [Penyertaan Modal Negara], penempatan dana di perbankan, investasi pemerintah yang diberikan jaminan sampai belanja negara untuk menjaga ekonomi nasional yang terkena Covid-19," katanya.

Setidaknya ada 4 poin revisi dari Perpres 54 dan PP 23.

Pertama, biaya penanganan Covid-19 akan tertuang dalam revisi Perpres adalah di-identifikasi sebesar Rp 677,20 triliun. Ini terdiri dari bidang kesehatan, sebesar Rp 87,55 triliun termasuk di dalamnya belanja penanganan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan, biaya gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan.

Kedua, perlindungan sosial menyangkut program PKH, sembako, Bansos Jabodetabek, Bansos Non-Jabdetabek, Kartu Pra Kerja, di-diskon listrik diperpanjang jadi 6 bulan dan logistik sembako, BLT dan desa mencakup Rp 203,9 triliun.

Ketiga, dukungan kepada UMKM dalam bentuk subsidi bunga, penempatan dana restrukturisasi dan mendukung modal kerja UMKM yang pinjaman sampai Rp 10 miliar. Serta belanja untuk penjaminan kredit modal kerja darurat yang diberikan kepada UMKM di bawah Rp 10 miliar. Pinjamannya dukung APBN mencakup Rp 123,46 triliun.

Keempat, untuk insentif dunia usaha agar mereka bertahan dengan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya Rp 126,1 triliun. Kemudian bidang pembiayaan dan korporasi termasuk di dalamnya PMN, penalangan modal kredit kerja darurat non-UMKM padat karya serta belanja termasuk penjaminan untuk BUMN dengan dana talangan sebesar Rp 44,57 triliun.




(dru) Next Article Momen Sri Mulyani Pimpin Serah Terima Jenazah JB Sumarlin

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular