Internasional
Trump Marah Besar ke Negara yang Pajaki Facebook Cs, RI Juga?
03 June 2020 12:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Negara-negara yang "mengganggu" Facebook cs sepertinya harus hati-hati. Pasalnya Amerika Serikat (AS) kini tengah menyelidiki aturan pajak digital yang diadopsi dan tengah dipertimbangkan sejumlah negara tersebut.
Ini ditegaskan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Selasa (2/6/2020). Bahkan, AS bisa saja memberikan hukuman pada negara-negara itu.
"Presiden (Donald) Trump khawatir bahwa banyak mitra dagang kami mengadopsi skema pajak yang dirancang untuk menargetkan perusahaan kami secara tidak adil," kata perwakilan USTR Robert Lighthizer, dikutip dari Reuters, Rabu (3/6/2020).
"Kami siap untuk mengambil semua tindakan untuk membela bisnis dan kepentingan kami dari diskriminasi semacam itu."
Dalam pernyataan lebih lengkap USTR mengatakan penyelidikan sedang dilakukan pada pajak digital yang dipertimbangkan Austria, Brasil, Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Spanyol, Turki, Inggris. Indonesia juga termasuk di dalamnya.
Namun, USTR mengaku telah mengirimkan agen untuk berbicara dengan masing-masing pemerintah. Dari situ AS akan memutuskan apakah perlakuan negara tersebut menyakiti AS atau masuk akal.
RI sendiri sejak 2019 memang berupaya menarik pajak dari barang atau jasa digital asing yang bertransaksi di Indonesia. Terbaru, Netflix dan Spotify akan membayar PPN 10% tahun depan.
(sef/sef)
Ini ditegaskan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Selasa (2/6/2020). Bahkan, AS bisa saja memberikan hukuman pada negara-negara itu.
"Presiden (Donald) Trump khawatir bahwa banyak mitra dagang kami mengadopsi skema pajak yang dirancang untuk menargetkan perusahaan kami secara tidak adil," kata perwakilan USTR Robert Lighthizer, dikutip dari Reuters, Rabu (3/6/2020).
"Kami siap untuk mengambil semua tindakan untuk membela bisnis dan kepentingan kami dari diskriminasi semacam itu."
Dalam pernyataan lebih lengkap USTR mengatakan penyelidikan sedang dilakukan pada pajak digital yang dipertimbangkan Austria, Brasil, Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Spanyol, Turki, Inggris. Indonesia juga termasuk di dalamnya.
Namun, USTR mengaku telah mengirimkan agen untuk berbicara dengan masing-masing pemerintah. Dari situ AS akan memutuskan apakah perlakuan negara tersebut menyakiti AS atau masuk akal.
RI sendiri sejak 2019 memang berupaya menarik pajak dari barang atau jasa digital asing yang bertransaksi di Indonesia. Terbaru, Netflix dan Spotify akan membayar PPN 10% tahun depan.
Artikel Selanjutnya
Dapat Ucapan Terima Kasih dari Trump, Ini 'Balasan' Iran
(sef/sef)