Ingat! Bus Antarkota Masih Haram Masuk Jakarta Sampai 7 Juni

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
01 June 2020 11:00
Pengecekan Jalur Akses Cikarang Barat, Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari tol Jakarta Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4/2020) jam 00.00 WIB. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Pengecekan Jalur Akses Cikarang Barat, Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari tol Jakarta Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4/2020) jam 00.00 WIB. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan setop operasi bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di Jabodetabek diperpanjang. Tadinya, larangan operasi hanya berlaku hingga 31 Mei 2020, kini menjadi 7 Juni 2020.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 116 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti menjelaskan bahwa di Jabodetabek, hanya Terminal Pulogebang, Jakarta yang masih diperkenankan memberikan layanan bus AKAP secara terbatas.
 
"Pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang, Jakarta untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujar Polana dalam keterangan resmi.

Layanan terbatas itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kepentingan perjalanan yang mendapatkan kriteria pengecualian dan memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Di luar pengecualian tersebut, terminal lainnya tak lagi melayani bus antar kota.
Kebijakan ini berlaku untuk semua terminal yang dikelola BPTJ yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan. Selain itu, berlaku pula pada terminal yang dikelola Pemerintah Daerah yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI serta Terminal Bekasi di bawah pengelolaan Pemkot Bekasi.
Perpanjangan penghentian layanan sementara pelayanan ini diharapkan dapat menghambat pergerakan orang yang bermaksud balik atau masuk ke wilayah Jabodetabek. Pasalnya, pergerakan warga berpotensi kembali menyebarkan covid-19, mengingat seluruh wilayah Jabodetabek masih menerapkan PSBB.
"Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat yang terlanjur mudik keluar Jabodetabek untuk menunda terlebih dahulu perjalanan kembali ke Jabodetabek," ujar Polana.
Ia menambahkan, penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan dan lintas wilayah di dalam Jabodetabek. Sejak tanggal 24 April sampai dengan hari kedua lebaran atau tepatnya 25 Mei 2020, beberapa terminal masih memberikan layanan angkutan perkotaan dan lintas wilayah dalam Jabodetabek.
Sejumlah terminal yang masih terdapat permintaan layanan untuk angkutan perkotaan dan angkutan lintas wilayah dalam Jabodetabek antara lain Baranangsiang yang selama periode tersebut setiap hari rata-rata melayani kurang lebih 77 penumpang, Terminal Pulogebang rata-rata 34 penumpang/hari, Terminal Tanjung Priok 86 Penumpang/hari, Terminal Kalideres sejumlah 246 penumpang/hari dan Terminal Kampung Rambutan rata-rata 1.036 penumpang/hari. Adapun untuk Terminal Bekasi rata-rata setiap harinya melayani sebanyak 12 penumpang/hari.
Terkait dengan layanan angkutan perkotaan dan lintas antar wilayah di Jabodetabek, Polana kembali menjelaskan bahwa perpanjangan penghentian operasi pelayanan ini tidak berlaku.
"Bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait covid-19," tegas Polana.
Namun demikian Polana tetap meminta masyarakat untuk tetap dapat tinggal di rumah.
"Jika tidak ada kepentingan mendesak, tahan dulu keinginan untuk berpergian keluar rumah termasuk ke tempat-tempat wisata," ujar Polana.



(gus/gus) Next Article Sepekan PSBB, eh PPKM, Kok Kasus Corona Nggak Bisa Direm?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular