Ini Sistem Penerimaan Peserta Baru SD Sampai SMK Saat Covid

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
28 May 2020 20:00
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, meninjau langsung kondisi sekolah rusak karena angin dan hujan deras di Sekolah Dasar (SD) Negeri Cirimekar 02, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1/2020). Pantauan CNBC Indonesia nadiem berkeliling sekolah dan melihat secara langsung bangunan yang rusak. Ia juga menyapa murid-murid yang sedang belajar dalam tenda darurat yang sudah dikirim langsung dari kemendikbud. Nadiem mengaku senang mendengar semangat para siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar meski dalam kondisi memprihatinkan. Nadiem meminta agar para siswa bersabar menunggu bantuan dari Kemendikbud. Pada kesempatan nadiem terlihat memberi tas dan seperangkat alat sekolah kepada murid-murid. Seperti diketahui, atap sejumlah ruangan di sekolah tersebut ambruk setelah hujan deras mengguyur pada 31 Desember lalu. Ada lima ruang yang atapnya ambruk dihantam derasnya air hujan. Tiga ruang kelas, satu ruang guru, dan satu ruang komputer. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, meninjau langsung kondisi sekolah rusak karena angin dan hujan deras di Sekolah Dasar (SD) Negeri Cirimekar 02, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1/2020). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam masa darurat penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan PPDB tahun 2020 akan dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

Sebanyak 10,9 juta calon peserta didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diproyeksikan akan mengikuti program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.

Untuk mekanismenya, Pemerintah Daerah dan sekolah dapat merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

"PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran," jelas Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang, pada acara Bincang Sore secara daring, di Jakarta, Kamis (28/05/2020).

Selain itu, bagi sekolah yang melaksanakan PPDB secara luring, Kemendikbud mewajibkan sekolah untuk memberikan pengumuman agar peserta yang mendaftar mengikuti protokol kesehatan salah satunya para calon peserta didik wajib menggunakan masker.

"Tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan," tambah Chatarina.

Dalam SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, disebutkan juga bahwa PPDB pada Jalur Prestasi dapat dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan rata-rata akumulasi nilai lima semester terakhir; nilai ujian kelulusan daring, dan/atau nilai prestasi akademik atau non akademik.

Terkait pelaksanaan PPDB secara daring, Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad mengatakan bahwa melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah dan sekolah yang memerlukan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring.

"Layanan bantuan teknis PPDB yang disediakan oleh Pusdatin Kemendikbud meliputi layanan data dan layanan aplikasi," terangnya.

Untuk layanan data, Pusdatin menyediakan data awal PPDB berupa data peserta didik pada pendidikan anak usia dini, kelas 6 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, kelas 9 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan peserta didik Sekolah Luar Biasa (SLB) sesuai wilayah kabupaten/kota atau provinsi yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System Kementerian Agama.

Pemberian data awal tersebut dilaksanakan melalui tiga layanan antara lain jaringan Backbone bagi kabupaten/kota atau provinsi yang sudah memiliki MoU; Protocol API/web service (layanan unggah data) bagi kabupaten/kota atau provinsi yang memiliki sistem PPDB daring; serta unduh data awal peserta didik tingkat akhir bagi kabupaten/kota atau provinsi yang tidak memiliki Backbone atau Protocol API/web service.

Sedangkan untuk layanan aplikasi, Pusdatin menyediakan layanan aplikasi PPDB daring diberikan bagi daerah yang belum memiliki sistem PPDB daring serta hanya dapat diberikan untuk pelaksanaan PPDB pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Tim Pusdatin Kemendikbud akan melakukan pendampingan secara daring kepada pemerintah daerah apabila terjadi kendala dalam penggunaan layanan aplikasi PPDB daring.

Untuk informasi bantuan teknis layanan PPDB daring, pemerintah daerah dan sekolah dapat mengakses laman https://ppdb.kemdikbud.go.id.


[Gambas:Video CNBC]







(dru) Next Article Tahun Ajaran "Normal" Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular