Internasional

Trump Bakal Copot Status Istimewa Hong Kong, Ini Kata China

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
28 May 2020 11:37
Infografis: Perlombaan Temukan Vaksin Corona: Xi Jinping Ungguli Trump
Foto: Infografis/Perlombaan Temukan Vaksin Corona: Xi Jinping Ungguli Trump/Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat memberi 'sanksi' ke China melalui Hong Kong. Dengan UU HAM dan Demokrasi Hong Kong, AS mendeklarasikan bahwa tak ada lagi otonomi khusus di wilayah itu.

Ini jadi pukulan berat buat China. Hong Kong kini terancam tak bisa mendapatkan hak istimewa lagi sebagai pusat keuangan global untuk melakukan aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan AS.



Meski demikian, menurut laporan South China Morning Post, China memperingatkan akan membalas AS. Apalagi urusan Hong Kong adalah urusan internal negeri Tirai Bambu.



"Undang-undang keamanan nasional untuk wilayah administrasi khusus Hong Kong adalah murni urusan dalam negeri China, dan kami tidak perlu campur tangan asing," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian, dikutip Kamis (28/5/2020).



"Mengenai campur tangan asing yang keliru dalam urusan Hong Kong, kami akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melawan," tambahnya.



Lebih lanjut Zhao mengatakan bahwa China bertekad untuk menerapkan aturan "satu negara, dua sistem" untuk Hong Kong. Termasuk menjaga keamanan nasional dan menentang campur tangan eksternal di Hong Kong.



"Jika ada yang bertekad merugikan kepentingan China, China harus mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk melawan," katanya.





Sebelumnya, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo di depan Kongres AS memaparkan hasil pengawasannya pada Hong Kong. Ini sesuai dengan aturan dalam UU HAM dan kebebasan Hong Kong pada 2019 yang mengharuskan perwakilan AS melakukan tinjauan tahunan terhadap status otonomi Hong Kong.

"Tidak ada alasan yang dapat menyatakan bahwa hari ini Hong Kong bisa mempertahankan otonomi tingkat tinggi dari China melihat apa yang ada di lapangan," katanya dikutip AFP, Rabu (27/5/2020).

UU HAM dan Demokrasi Hong Kong dibuat 2019 lalu untuk mendukung massa pro demokrasi. Pemerintah AS mengklaim kebebasan adalah janji mutlak yang wajib dipenuhi China saat Hong Kong diambil kembali dari Inggris.

Nantinya Presiden AS Donald Trump akan mempertimbangkan laporan ini. Dari sertifikasi Kementerian Luar Negeri, Trump akan memutuskan sanksi apa yang cocok bagi kota itu, mulai dari tarif perdagangan, aturan investasi lebih ketat, pembekuan aset atau pencabutan visa.

Sebelumnya, Pemimpin Hong Kong Carrie Lam mengatakan aturan AS ini bisa merusak kepercayaan bisnis di pusat keuangan Asia itu.

"Dampaknya saat ini adalah pada kepercayaan... karena perusahaan akan khawatir tentang tindakan yang mungkin diambil oleh pemerintah AS di masa depan setelah mereka meninjau undang-undang ini," kata Lam akhir Desember lalu.

[Gambas:Video CNBC]




(res) Next Article Ini Lho Isi UU China yang Bisa Bikin Hong Kong Membara Lagi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular