
Ini yang Dikhawatirkan Pengelola Saat Buka Mal di New Normal
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
26 May 2020 18:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Mal atau pusat perbelanjaan di DKI Jakarta akan kembali dibuka pada awal Juni mendatang. Pengelola mal memiliki kewenangan penuh dalam mengontrol jalannya aktivitas, termasuk membina penyewa atau tenant-tenant di dalamnya. Sebab bila ada pelanggaran, justru pengelola mal yang bakal kena getahnya.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan mengakui pengelola mal bisa saja mencabut izin terhadap tenant jika dirasa kurang memenuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Namun, ia menilai para tenant juga sudah memiliki kesadaran yang baik, sebab setiap pelanggaran akan berdampak pengelola dan ini tentu jadi kekhawatiran tersendiri.
"Bisa, bisa (dicabut izinnya). Tapi gini, kalau ada yang melanggar bahaya, dikhawatirkan nanti mal suruh tutup. Tapi enggak lah, semua mau kerja sama," kata Stefanus kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/5).
Keyakinan itu diperolehnya karena hingga kini, banyak tenant di mal yang masih beroperasi, yakni selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Di antaranya adalah ritel kebutuhan pokok, apotik, sektor perbankan, serta restoran yang dikhususkan untuk delivery. Sejumlah tenant itu diyakini menjalankan operasi dengan protokol kesehatan yang memadai.
"Kalau di mal sudah pasti semua disiplin, pedagang juga gitu. Semua karyawan dari tenant wajib gitu. Lebih gampang diatur. Kalau nggak, ya mereka nggak usah buka. Kalau nggak bisa ikutin kan. Tapi semua mau kok mengikuti, semua sadar kalau kita langgar makin repot. Kalo membludak lagi penyakit ini, kita semua juga yang rugi," sebut Presiden Direktur PT Pakuwon Jati Tbk ini.
Persiapan harus dimatangkan oleh tiap pengelola mal. Karena sesuai rencana, pengelola mal di Jakarta akan membuka mal-mal pada 5 Juni 2020. Setidaknya ada 64 mal yang dibuka. "Saya kira semua udah siap-siap. Nggak ada yang mau terlambat. kalau tutup terus kan rugi banget. Nggak mungkin lah," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Tak Ada Lagi Mal Baru di Jakarta, Kota Ini Malah Tambah Lagi
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan mengakui pengelola mal bisa saja mencabut izin terhadap tenant jika dirasa kurang memenuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Namun, ia menilai para tenant juga sudah memiliki kesadaran yang baik, sebab setiap pelanggaran akan berdampak pengelola dan ini tentu jadi kekhawatiran tersendiri.
"Bisa, bisa (dicabut izinnya). Tapi gini, kalau ada yang melanggar bahaya, dikhawatirkan nanti mal suruh tutup. Tapi enggak lah, semua mau kerja sama," kata Stefanus kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/5).
Keyakinan itu diperolehnya karena hingga kini, banyak tenant di mal yang masih beroperasi, yakni selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Di antaranya adalah ritel kebutuhan pokok, apotik, sektor perbankan, serta restoran yang dikhususkan untuk delivery. Sejumlah tenant itu diyakini menjalankan operasi dengan protokol kesehatan yang memadai.
"Kalau di mal sudah pasti semua disiplin, pedagang juga gitu. Semua karyawan dari tenant wajib gitu. Lebih gampang diatur. Kalau nggak, ya mereka nggak usah buka. Kalau nggak bisa ikutin kan. Tapi semua mau kok mengikuti, semua sadar kalau kita langgar makin repot. Kalo membludak lagi penyakit ini, kita semua juga yang rugi," sebut Presiden Direktur PT Pakuwon Jati Tbk ini.
Persiapan harus dimatangkan oleh tiap pengelola mal. Karena sesuai rencana, pengelola mal di Jakarta akan membuka mal-mal pada 5 Juni 2020. Setidaknya ada 64 mal yang dibuka. "Saya kira semua udah siap-siap. Nggak ada yang mau terlambat. kalau tutup terus kan rugi banget. Nggak mungkin lah," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Tak Ada Lagi Mal Baru di Jakarta, Kota Ini Malah Tambah Lagi
Most Popular