
Ada yang Bilang Nih, Kenaikan Iuran BPJS Nggak Tinggi Kok!
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
26 May 2020 14:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Dewan Jaminan Sosial Periode 2014-2019, Ahmad Anshori mengatakan pengelolaan jaminan kesehatan suatu negara akan optimal jika didukung oleh pendanaan yang optimal.
Dia mengatakan, saat pertama kali iuran JKN beroperasi, sudah diprediksi akan mengalami kekurangan pendanaan. "Untuk itu, diusulkan ada kenaikan setiap dua tahun sekali, yaitu pada 2016 dan 2018," ujarnya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Berdasarkan Perpres Nomor 64/2020, akan ada kenaikan iuran. Di mana untuk Kelas III pada tahun 2020 iuran sebesar Rp 25 ribu, naik menjadi Rp 35 ribu pada 2021. Sementara itu, kenaikan untuk kelas II dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu. Terakhir kelas I dari Rp 80 ribu menjadi 150 ribu.
"Kenaikan seharusnya 2 tahun sekali. Karena tak ada penyesuaian, maka kesenjangannya besar ketika ada kenaikan, tinggi. Padahal kalau rata-rata tidak demikian,"ujarnya lagi.
Sebelumnya saat melakukan kalkulasi dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75/2019, kenaikan iuran 100% bakal bisa membiayai pendanaan JKN hingga 2021. Namun hal itu berubah seiring dengan putusan judicial review Mahkamah Agung (MA).
"Maka stabilitas kecukupan perlu dihitung. Dengan adanya kenaikan lebih rendah diyakini 2021 akan terjadi keseimbangan pendanaan. Artinya kelancaran pembayaran RS meningkat. Akhir 2021 tak ada lagi defisit atau mungkin serendah-rendahnya (defisit)," pungkasnya.
(dru/dru) Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!
Dia mengatakan, saat pertama kali iuran JKN beroperasi, sudah diprediksi akan mengalami kekurangan pendanaan. "Untuk itu, diusulkan ada kenaikan setiap dua tahun sekali, yaitu pada 2016 dan 2018," ujarnya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Berdasarkan Perpres Nomor 64/2020, akan ada kenaikan iuran. Di mana untuk Kelas III pada tahun 2020 iuran sebesar Rp 25 ribu, naik menjadi Rp 35 ribu pada 2021. Sementara itu, kenaikan untuk kelas II dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu. Terakhir kelas I dari Rp 80 ribu menjadi 150 ribu.
Sebelumnya saat melakukan kalkulasi dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75/2019, kenaikan iuran 100% bakal bisa membiayai pendanaan JKN hingga 2021. Namun hal itu berubah seiring dengan putusan judicial review Mahkamah Agung (MA).
"Maka stabilitas kecukupan perlu dihitung. Dengan adanya kenaikan lebih rendah diyakini 2021 akan terjadi keseimbangan pendanaan. Artinya kelancaran pembayaran RS meningkat. Akhir 2021 tak ada lagi defisit atau mungkin serendah-rendahnya (defisit)," pungkasnya.
(dru/dru) Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!
Most Popular