Iuran Naik, Apa Bisa Tutup Utang Menggunung BPJS?

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
26 May 2020 14:07
dok: BPJS Kesehatan
Foto: dok: BPJS Kesehatan
Jakarta, CNBC Indonesia - Iuran peserta BPJS Kesehatan mengalami kenaikan pada tahun 2021, di mana besarannya mencapai 88%. Angka ini memang lebih rendah dari rencana kenaikan sebelumnya yang sebesar 100%.

Mantan Dewan Jaminan Sosial Periode 2014-2019, Ahmad Anshori mengatakan sebelumnya saat melakukan kalkulasi dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75/2019, kenaikan iuran 100% bakal bisa membiayai pendanaan JKN hingga 2021.

"Tapi dengan adanya perubahan karena memenuhi putusan judicial review Mahkamah Agung (MA) maka stabilitas kecukupan perlu dihitung," ujarnya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (26/5/2020).b

Kenaikan yang lebih rendah tersebut yaitu sebesar 88% diyakini sudah akan membuat keseimbangan pendanaan JKN pada 2021. Artinya, kelancaran pembayaran RS dan pada akhir 2021 tak ada lagi defisit.

"Atau mungkin (defisit) serendah-rendahnya," ujarnya lagi.

Sementara itu, berdasarkan data keuangan BPJS memiliki utang jatuh tempo yang jumlahnya mencapai Rp 4,4 triliun. Menurutnya, kenaikan iuran tersebut bukan menjadi salah satu cara untuk menutup utang jatuh tempo tersebut.

"Tidak (menjadi salah satu cara). Pemerintah menutup kekurangan. Pendanaan dari pemerintah iuran 130 juta peserta itu sudah tinggi," ujarnya lagi.

Sebagai informasi, berdasarkan Perpres Nomor 64/2020, akan ada kenaikan iuran. Dimana untuk Kelas III pada tahun 2020 iuran sebesar Rp 25 ribu, naik menjadi Rp 35 ribu pada 2021. Sementara itu, kenaikan untuk kelas II dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu. Terakhir kelas I dari Rp 80 ribu menjadi 150 ribu.

Saat dikonfirmasi apakah kenaikan tersebut tepat, mengingat kondisi saat ini. Dia menyebut kenaikan 88% tersebut karena tidak ada penyesuaian tarif seperti yang seharusnya yaitu pada 2016 dan 2018.

"Kenaikan seharusnya 2 tahun sekali. Karena tak ada penyesuaian, maka kesenjangannya besar ketika ada kenaikan, tinggi. Padahal kalau rata-rata tidak demikian," pungkasnya.



[Gambas:Video CNBC]






(dru) Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular