
New Normal, Ini Protokol Kesehatan Sektor Jasa & Perdagangan
dob, CNBC Indonesia
25 May 2020 18:05

Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan, termasuk Area Publik.
Hal tersebut berdasarkan SE Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 yang ditetapkan 20 Mei 2020. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik).
Berikut ini isi lengkap Surat Edaran tersebut:
(dob/dob) Next Article Jokowi: Tak Ada yang Kebal Corona, Tegakkan Disiplin Protokol
Hal tersebut berdasarkan SE Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 yang ditetapkan 20 Mei 2020. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik).
Berikut ini isi lengkap Surat Edaran tersebut:
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
(dob/dob) Next Article Jokowi: Tak Ada yang Kebal Corona, Tegakkan Disiplin Protokol
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular