Bandel! Dim Sum Inc Sampai Upnormal Kena Sanksi Anies

M Iqbal, CNBC Indonesia
21 May 2020 05:58
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jumat (10/4_ sampai dengan 23 April 2020. Peraturan ini diberlakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19. Salah satu poin dalam PSBB semua warga yang keluar rumah diminta menggunakan masker. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan penegakan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara serempak di 5 (lima) wilayah kota administratif.

Sasarannya adalah penegakan tempat usaha makanan yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat dan hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung seperti resto dan lounge.

Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan penegakan sanksi terhadap pelanggar PSBB tersebut diharapkan agar para pemilik usaha dapat bekerja sama mematuhi peraturan PSBB untuk mendukung percepatan pencegahan penyebaran wabah COVID-19.

"Ada konsekuensi dari setiap perbuatan, sehingga melanggar akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Di sini kami terus berupaya untuk memonitor aktivitas warga untuk mendukung program PSBB agar dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman," terang Arifin.

Secara keseluruhan, terdapat 15 restoran/rumah makan yang telah diberikan sanksi denda administratif sesuai pasal 7 Pergub 41/2020 dengan nominal antara Rp 5 - 10 juta dan hotel yang telah diberikan sanksi denda administratif sesuai pasal 8 Pergub 41/2020 dengan nominal Rp 25 - 50 juta.

Adapun sanksi ini dikenakan saat sidak yang dilakukan pada 18 Mei 2020.

Restoran/rumah makan dan hotel yang dikenakan sanksi sebagai berikut:

Jakarta Barat

3 Restoran di Kawasan Hotel Novotel, jalan Hayam wuruk Kec. Taman Sari,

a. Restoran Izakaya Jairo

b. Restoran Cafetaria

c. Restoran Token.

Jakarta Selatan


1. Coffe Lounge, Jl. Senopati Kebayoran Baru.

2. Restoran/fasilitas resto hotel Aston di jalan TB Simatupang, Ps. Minggu.
3. Resto Dim Sum Inc.Jl. Kemang Raya, Mampang Prapatan.
4. Restoran Awtar, Jl. Kemang Raya.

Jakarta Utara


1. Hotel Holliday Inn /Fasilitas Lounge dan Resto, Jl. Sunter, Tj Priok.
2. Malacca Toast Resto, Jl. Sunter Agung Tj. Priok.
3. RM Ikan Nilla Goreng, Jl. Boulevard Raya.

Jakarta Pusat


1. Kopi Master, Jl. Raden Saleh Raya, No. 45 C, Kec. Menteng.
2. Upnormal, Jl. Raden Saleh Raya.
3. Hotel Grand Batik Inn Jl.Karang Anyar Kec. Sawah Besar.

Jakarta Timur


1. RM Gurame, Jl. Pemuda, Rawamangun.

2. RM Ayam Goreng Suharti Jalan Pemuda, Rawamangun.




(dru) Next Article Selamat Datang PSBB Transisi DKI Jakarta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular