
Baru 28% Kontrak Gas yang Turun Harga ke US$6/MMBTU
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
20 May 2020 19:51
Jakarta, CNBC Indonesia - Volume gas sebesar 330 BBTUD ditandatangani dalam 14 Perjanjian Penyesuaian Harga Gas Bumi oleh 4 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan 11 pembeli gas bumi untuk sektor industri pupuk, baja, dan sektor Industri melalui pemilik fasilitas pipa.
Jumlah ini berkisar 28% dari total volume sebesar 1.188 BBTUD yang diatur dalam Kepmen ESDM No 89K/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
"Jumlah total volume yang ditandatangani hari ini lebih dari 330 BBTUD," ungkap Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dwi Soetjipto secara virtual pada Rabu (20/5/2020) dalam penandatanganan yang juga disaksikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.
Lebih lanjut ia mengatakan, terkait dengan volume gas lainnya, SKK Migas sedang melakukan finalisasi perjanjian-perjanjian dengan melakukan diskusi antara pembeli dan penjual. Dalam hal ini SKK Migas bertindak sebagai supervisi," katanya.
Penandatangan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K tahun 2020.
Melalui kedua beleid ini, Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi dititik serah pengguna gas bumi dengan harga US$ 6/MMBTU. Penetapan ini diperuntukan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri yang terdiri atas industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Terkait penurunan harga gas ini, Dwi menegaskan SKK Migas memberikan dukungan penuh. Langkah-langkah aktif dilakukan segera setelah aturan tersebut dikeluarkan.
Di antaranya melakukan sosialisasi dan diskusi dengan KKKS, mengeluarkan surat instruksi kepada KKKS bahwa pemberlakuan penyesuaian harga gas di hulu adalah sejak 13 April 2020, hingga berkoordinasi dengan stakeholders, termasuk Kementerian Keuangan terkait implementasi penyesuaian bagi hasil, yang akan dituangkan lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis (Juknis).
Berdasarkan kebijakan pemerintah, penyesuaian harga gas di Hulu tidak akan menganggu bagian Kontraktor. Penyesuaian harga gas hulu akan mengurangi penerimaan negara bukan pajak dari penjualan gas.
"Dengan tidak terganggunya penerimaan Kontraktor diharapkan iklim investasi migas di Indonesia tetap dapat dijaga," kata Dwi.
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penjualan gas akan berkurang, namun diharapkan negara akan mendapatkan timbal balik yang lebih tinggi lagi melalui pengurangan subsidi, peningkatan penerimaan dari dividen, dan peningkatan penerimaan dari pajak.
Penyesuaian harga gas akan menjadi insentif yang baik bagi sektor Industri. "Di sisi lain, penurunan harga gas diharapkan memberikan multiplier effect berupa peningkatan produktivitas industri serta penyerapan tenaga kerja," jelasnya.
Pertamina EP & PGN Teken Perjanjian Harga Gas
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) tandatangani Surat Perjanjian dengan Pertamina EP dalam Implementasi Atas Penyesuaian Harga Gas Bumi untuk Keperluan Proyek Sumatera Selatan - Jawa Barat dan Keperluan Pelanggan PGN Medan. Ini menjadi upaya PGN dalam menjalankan penerapan perpres 40 tahun 2016, permen ESDM 8 tahun 2020, dan kepmen ESDM No 89.K/2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Direktur Komersial PGN, Fariz Aziz mengatakan PGN dan Pertamina EP sepakat untuk membuat dan pelaksanakan Surat Perjanjian ini sebagai perubahan Perjanjian jual beli gas (PJBG). PGN dan Pertamina menurtnya telah sepakat mengubah harga gas pada PJBG sesuai Kepmen 89K/2020 menjadi USD 4/ MMBTU dari harga awal USD 5,33/ MMBTU dengan volume 90 BBTUD.
Surat Perjanjian ini berlaku efektif dalam jangka waktu 13 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2024. Selain itu untuk PGN Medan dengan volume 7 BBTUD dan harga USD 4/MMBTU.
"Jangka waktu penyesuaian Harga Gas Bumi bisa diperjanjang, apabila ada keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM dan Pemerintah," kata Fariz dalam penandatanganan secara virtual, Rabu, (20/05/2020) yang turut dihadiri President Director Pertamina EP Nanang Abdul Manaf, disaksikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas Dwi Sudjipto.
Direktur Utama PGN, Suko Hartono berharap melalui penandatanganan surat perjanjian ini dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan target pemerintah untuk mendorong kemajuan industri. Serta penyediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat.
"Agar bisa berefek positif pada pertumbuhan ekonomi nasional dan dampak multiplier effectnya bagi kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Saat ini pasar niaga gas bumi di Jawa Bagian Barat adalah pasar terbesar dan dilayani oleh integrasi infrastruktur sub holding gas. SSJW sendiri dibangun untuk mendukung kegiatan usaha niaga PGN di Jawa Bagian Barat dan Sumatera Bagian Selatan.
Mengoptimalkan penyaluran gas dari PEP Pagardewa, COPI Grissik, dan FSRU Lampung. Pipa SSJW 1, SSJW 2, Transmisi Jawa Barat Pertagas dan FSRU Lampung saat ini dioperasikan secara terintergasi untuk mendukung kehandalan penyaluran gas ke Sumatera Selatan dan Jawa Barat.
(gus) Next Article ESDM Dalami 3 Opsi Jokowi untuk Tekan Harga Gas Industri
Jumlah ini berkisar 28% dari total volume sebesar 1.188 BBTUD yang diatur dalam Kepmen ESDM No 89K/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
"Jumlah total volume yang ditandatangani hari ini lebih dari 330 BBTUD," ungkap Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dwi Soetjipto secara virtual pada Rabu (20/5/2020) dalam penandatanganan yang juga disaksikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.
Lebih lanjut ia mengatakan, terkait dengan volume gas lainnya, SKK Migas sedang melakukan finalisasi perjanjian-perjanjian dengan melakukan diskusi antara pembeli dan penjual. Dalam hal ini SKK Migas bertindak sebagai supervisi," katanya.
Penandatangan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K tahun 2020.
Melalui kedua beleid ini, Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi dititik serah pengguna gas bumi dengan harga US$ 6/MMBTU. Penetapan ini diperuntukan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri yang terdiri atas industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Terkait penurunan harga gas ini, Dwi menegaskan SKK Migas memberikan dukungan penuh. Langkah-langkah aktif dilakukan segera setelah aturan tersebut dikeluarkan.
Di antaranya melakukan sosialisasi dan diskusi dengan KKKS, mengeluarkan surat instruksi kepada KKKS bahwa pemberlakuan penyesuaian harga gas di hulu adalah sejak 13 April 2020, hingga berkoordinasi dengan stakeholders, termasuk Kementerian Keuangan terkait implementasi penyesuaian bagi hasil, yang akan dituangkan lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis (Juknis).
Berdasarkan kebijakan pemerintah, penyesuaian harga gas di Hulu tidak akan menganggu bagian Kontraktor. Penyesuaian harga gas hulu akan mengurangi penerimaan negara bukan pajak dari penjualan gas.
"Dengan tidak terganggunya penerimaan Kontraktor diharapkan iklim investasi migas di Indonesia tetap dapat dijaga," kata Dwi.
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penjualan gas akan berkurang, namun diharapkan negara akan mendapatkan timbal balik yang lebih tinggi lagi melalui pengurangan subsidi, peningkatan penerimaan dari dividen, dan peningkatan penerimaan dari pajak.
Penyesuaian harga gas akan menjadi insentif yang baik bagi sektor Industri. "Di sisi lain, penurunan harga gas diharapkan memberikan multiplier effect berupa peningkatan produktivitas industri serta penyerapan tenaga kerja," jelasnya.
Pertamina EP & PGN Teken Perjanjian Harga Gas
Direktur Komersial PGN, Fariz Aziz mengatakan PGN dan Pertamina EP sepakat untuk membuat dan pelaksanakan Surat Perjanjian ini sebagai perubahan Perjanjian jual beli gas (PJBG). PGN dan Pertamina menurtnya telah sepakat mengubah harga gas pada PJBG sesuai Kepmen 89K/2020 menjadi USD 4/ MMBTU dari harga awal USD 5,33/ MMBTU dengan volume 90 BBTUD.
Surat Perjanjian ini berlaku efektif dalam jangka waktu 13 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2024. Selain itu untuk PGN Medan dengan volume 7 BBTUD dan harga USD 4/MMBTU.
"Jangka waktu penyesuaian Harga Gas Bumi bisa diperjanjang, apabila ada keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM dan Pemerintah," kata Fariz dalam penandatanganan secara virtual, Rabu, (20/05/2020) yang turut dihadiri President Director Pertamina EP Nanang Abdul Manaf, disaksikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas Dwi Sudjipto.
Direktur Utama PGN, Suko Hartono berharap melalui penandatanganan surat perjanjian ini dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan target pemerintah untuk mendorong kemajuan industri. Serta penyediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat.
"Agar bisa berefek positif pada pertumbuhan ekonomi nasional dan dampak multiplier effectnya bagi kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Saat ini pasar niaga gas bumi di Jawa Bagian Barat adalah pasar terbesar dan dilayani oleh integrasi infrastruktur sub holding gas. SSJW sendiri dibangun untuk mendukung kegiatan usaha niaga PGN di Jawa Bagian Barat dan Sumatera Bagian Selatan.
Mengoptimalkan penyaluran gas dari PEP Pagardewa, COPI Grissik, dan FSRU Lampung. Pipa SSJW 1, SSJW 2, Transmisi Jawa Barat Pertagas dan FSRU Lampung saat ini dioperasikan secara terintergasi untuk mendukung kehandalan penyaluran gas ke Sumatera Selatan dan Jawa Barat.
(gus) Next Article ESDM Dalami 3 Opsi Jokowi untuk Tekan Harga Gas Industri
Most Popular