
Catat Nih Ya! 3 Syarat Kalau Daerah Mau Longgarkan PSBB
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
20 May 2020 18:18

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam waktu dekat akan menyiapkan berbagai syarat kepada sejumlah daerah yang berkeinginan melonggarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Keputusan ini diambil sebagai salah satu upaya menjalankan pola hidup berdampingan dengan wabah Covid-19. Pemerintah memang berulang kali mengeluarkan pernyataan agar masyarakat bisa berdamai dengan Covid-19.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengemukakan bahwa akan ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi daerah apabila ingin melonggarkan kebijakan PSBB.
"Jadi sekali lagi kita sedang mencoba merumuskan protokol masyarakat yang produktif dan aman," kata Suharso dalam konferensi pers usai rapat terbatas yang digelar secara tertutup, Rabu (20/5/2020).
Ia menjelaskan syarat yang dimaksud akan ditentukan dalam sejumlah indikator. Pertama, indikator penularan berdasarkan reproduction rate dengan skala R0. Lantas, bagaimana maksudnya?
"Basic reproduction number itu adalah sebuah angka yang menunjukkan sebuah virus atau sebuah bakteri atau sebuah penyakit itu bagaimana daya tularnya dari seseorang ke orang lain," katanya.
"Misalnya campak itu daya tularnya 16-18. Artinya basic reproduction number atau dengan R0 campak 12-18 dan dia melalui aerosol. Ada juga misalnya batuk rejan itu 5,5. Kemudian kalau kita ingat flu spanyol pada 100 tahun yang lalu itu 1,4-2,8," katanya.
Covid-19, kata Suharso, berdasarkan catatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memiliki skala 1,9-5,7 di seluruh dunia. Artinya, dalam skala R0 satu orang Indonesia bisa menularkan 2 sampai 3 orang.
"Tugas kita adalah bagaimana pada waktu tertentu bisa menurunkan R0 dari yang namanya 2,5 atau 2,6, persisnya di bawah 1. Artinya tidak sampai menularkan orang lain," ujarnya.
Kedua, indikator yang berkaitan dengan sistem kesehatan. Suharso mengatakan, tolok ukur yang akan digunakan adalah seberapa tinggi adaptasi dan kapasitas dari sistem kesehatan yang bisa merespons untuk pelayanan Covid-19.
"Jadi misalnya jumlah kasus yang baru itu jumlahnya harus lebih kecil dari kapasitas pelayanan kesehatan yang bisa disediakan. Kapasitas pelayanan kesehataan itu harusnya 60% dari total kapasitas kesehatan itu," jelasnya.
Sebagai gambaran, sebuah rumah sakit memiliki kapasitas 100 tempat tidur, maka diwajibkan maksimum 60 tempat tidur khusus untuk Covid-19. Adapun jumlah pasien baru yang datang ke rumah sakit tersebut harus di bawah 60 orang atau tidak melebihi kapasitasnya.
Ketiga, indikator yang berkaitan dengan kapasitas pengujian tes Covid-19 terhadap penduduk. Tes ini harus dilakukan secara masif untuk mengetahui seberapa besar penderita virus tersebut.
Ketiga indikator tersebut, ditegaskan Suharso akan menjadi dasar pemerintah pusat menentukan apakah suatu daerah yang menerapkan PSBB bisa melonggarkan kebijakan tersebut atau tidak.
(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
Keputusan ini diambil sebagai salah satu upaya menjalankan pola hidup berdampingan dengan wabah Covid-19. Pemerintah memang berulang kali mengeluarkan pernyataan agar masyarakat bisa berdamai dengan Covid-19.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengemukakan bahwa akan ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi daerah apabila ingin melonggarkan kebijakan PSBB.
Ia menjelaskan syarat yang dimaksud akan ditentukan dalam sejumlah indikator. Pertama, indikator penularan berdasarkan reproduction rate dengan skala R0. Lantas, bagaimana maksudnya?
"Basic reproduction number itu adalah sebuah angka yang menunjukkan sebuah virus atau sebuah bakteri atau sebuah penyakit itu bagaimana daya tularnya dari seseorang ke orang lain," katanya.
"Misalnya campak itu daya tularnya 16-18. Artinya basic reproduction number atau dengan R0 campak 12-18 dan dia melalui aerosol. Ada juga misalnya batuk rejan itu 5,5. Kemudian kalau kita ingat flu spanyol pada 100 tahun yang lalu itu 1,4-2,8," katanya.
Covid-19, kata Suharso, berdasarkan catatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memiliki skala 1,9-5,7 di seluruh dunia. Artinya, dalam skala R0 satu orang Indonesia bisa menularkan 2 sampai 3 orang.
"Tugas kita adalah bagaimana pada waktu tertentu bisa menurunkan R0 dari yang namanya 2,5 atau 2,6, persisnya di bawah 1. Artinya tidak sampai menularkan orang lain," ujarnya.
Kedua, indikator yang berkaitan dengan sistem kesehatan. Suharso mengatakan, tolok ukur yang akan digunakan adalah seberapa tinggi adaptasi dan kapasitas dari sistem kesehatan yang bisa merespons untuk pelayanan Covid-19.
"Jadi misalnya jumlah kasus yang baru itu jumlahnya harus lebih kecil dari kapasitas pelayanan kesehatan yang bisa disediakan. Kapasitas pelayanan kesehataan itu harusnya 60% dari total kapasitas kesehatan itu," jelasnya.
Sebagai gambaran, sebuah rumah sakit memiliki kapasitas 100 tempat tidur, maka diwajibkan maksimum 60 tempat tidur khusus untuk Covid-19. Adapun jumlah pasien baru yang datang ke rumah sakit tersebut harus di bawah 60 orang atau tidak melebihi kapasitasnya.
Ketiga, indikator yang berkaitan dengan kapasitas pengujian tes Covid-19 terhadap penduduk. Tes ini harus dilakukan secara masif untuk mengetahui seberapa besar penderita virus tersebut.
Ketiga indikator tersebut, ditegaskan Suharso akan menjadi dasar pemerintah pusat menentukan apakah suatu daerah yang menerapkan PSBB bisa melonggarkan kebijakan tersebut atau tidak.
(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
Most Popular