
Kadin Jakarta: Semoga Tak Ada Lagi Perpanjangan PSBB DKI

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan dunia usaha akan mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari terhitung 22 Mei hingga 4 Juni mendatang. Namun pengusaha berharap ini adalah PSBB terakhir dan tak ada lagi perpanjangan.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan harapan itu terbesit lantaran pengusaha berharap aktivitas bisnis dapat bergairah kembali demi menopang perekonomian yang sudah semakin terpuruk.
"Kita sangat berharap selesai Lebaran dan masa PSBB tahap III ini berakhir sampai tanggal 4 Juni, tidak ada lagi perpanjangan sehingga berbagai aktivitas usaha yang sudah stagnan hampir 3 bulan dapat bergairah kembali sekalipun masih menerapkan protokol kesehatan," katanya ketika dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (20/05/2020).
![]() KADIN: Mayday, Revisi PP Tak Boleh Ada Pasal Karet! |
Selain itu, pihaknya juga berharap penerapan PSBB di DKI bisa lebih tegas mengingat di lapangan masyarakat masih abai dengan tak mengindahkan protokol kesehatan.
"Harapan kami agar penerapan PSBB tahap III ini bisa lebih tegas dan masyarakat dan dunia usaha dapat meningkatkan kedisiplinan untuk mematuhi aturan PSBB agar badai ini cepat berlalu," katanya.
Menurut dia, meski kebijakan perpanjangan PSBB diakui memberatkan dunia usaha, akan tetapi tak ada opsi yang lebih baik selain mengikuti aturan pemerintah agar kurva Covid-19 ini bisa ditekan lebih rendah.
"Bagi dunia usaha perpanjangan ini pasti menambah beban namun demikian lebih baik sedikit lagi diperpanjang tapi pasti, daripada nantinya diperlonggar atau status PSBB dicabut dalam kenyataaannya penyebaran semakin naik,kebijakan ini tentu memberikan kepastian bagi dunia usaha," ujar Sarman.
Pelaku usaha, katanya, pun mengapresiasi Pemprov DKI yang menyebut penerapan PSBB di Jakarta telah mengalami kemajuan yang menggembirakan dari waktu ke waktu jika dilihat dari persentase penurunan penyebaran Covid-19 yang semula 1:4, saat ini menurun 1:1 sedangkan Pemprov mempunyai target 1:0 dalam tahap III penerapan PSBB ini.
Untuk itu, tren penyebaran Covid-19 yang dianggap mengalami penurunan tersebut, pelaku usaha berharap penuh agar langkah-langkah tegas pemerintah DKI di masa PSBB dapat menerapkan sanksi yang lebih tegas kepada masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti rajin mencuci tangan dengan sabun, jaga jarak kontak fisik lebih dari satu meter hingga menggunakan masker.
(tas/tas) Next Article Pengusaha Tetap Happy Meski Anies Perketat PSBB, Kok Bisa Ya?
