
Anies Siapkan Denda Sampai Rp 50 Juta Buat Pelanggar PSBB DKI
Arie Pratama, CNBC Indonesia
18 May 2020 20:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis Pergub No 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19. Di dalam beleid itu, terdapat sejumlah sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelanggar PSBB, mulai dari teguran hingga denda jutaan rupiah.
(hoi/hoi) Next Article Tak Semua Kantor Wajib Tutup Saat PSBB DKI, Ini Daftarnya
Pilihan Redaksi |
(hoi/hoi) Next Article Tak Semua Kantor Wajib Tutup Saat PSBB DKI, Ini Daftarnya
Most Popular