Sholat Ied Berjamaah Di Rumah Minimal 4 Orang Sudah Bisa

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
18 May 2020 18:23
Sekretaris Komisi Fatwa  MUI Asrorun  Niam Sholeh
Foto: Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh (dok:BNPB)
Jakarta, CNBC Indonesia - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengingatkan Sholat Ied di rumah dapat dilakukan minimal empat orang. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 tentang pedoman sholat ied.

"Hukum Shalat Ied adalah sunah dan bisa dilaksanakan di tanah lapang, masjid, mushola, atau di rumah. Di rumah ini bukan dispensasi, melainkan hukum asalnya," kata Asrorun, Senin (18/05/2020).

Sholat Ied bisa dilakukan di rumah terutama bagi mereka yang berada di kawasan COVID-19 yang belum terkendali. Tata cara sholat Ied pun bisa dilakukan sesuai dengan yang sudah dilakukan dari tahun ke tahun.

"Teknis sholat Ied di rumah, prinsipnya sama, bisa berjamaah atau sendiri. Kalau berjamaah minimal empat orang," jelas Asrorun.

Di malam Idul Fitri, dia juga mengajak masyarakat dan pemerintah menggemakan kesyukuran dan doa agar COVID-19 segera diangkat. Asrorun juga mengingatkan bahwa Sholat Ied boleh dilaksanakan dengan berjamaah di tanah lapang, masjid, dan mushola dengan syarat kondisi kawasan sudah terkendali pada 1 syawal, angka penularan menurun, dan public policy yang membolehkan kerumunan sesuai ketentuan otoritas.

Shalat berjamaah bisa dilakukan jika berada di kawasan terkendali atau bebas COVID-19.

"Masyarakat kita luas, tentu ada keragaman kondisi faktual. Misalnya pedesaan yg terisolasi, atau perumahan terbatas yang homogen yang tidak ada COVID-19 atau orang yang lalu lalang yang terduga menjadi carrier," katanya.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, mengaku telah mendapatkan laporan dari beberapa daerah tentang masih ada masyarakat yang menyelenggarakan ibadah di tempat ibadah.

Menurutnya, itu memiliki risiko besar menularkan virus corona dari pembawa kepada orang yang sehat. Risiko serupa juga bisa terjadi dalam ibadah Salat Ied di rumah ibadah atau lapangan, karena COVID-19 belum benar-benar bisa dikendalikan di Indonesia.

"Kami kemarin sudah jelaskan risiko ke MUI soal risiko masyarakat bertemu baik di tempat ibadah maupun tempat publik lainnya," ujarnya, Senin (18/5/2020).


(dru) Next Article MUI: Sebaik-Baiknya Shalat Adalah Shalat di Rumah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular